OJK Longgarkan Batas Waktu Penyampaian Laporan Tahunan dan RUPS
Berita

OJK Longgarkan Batas Waktu Penyampaian Laporan Tahunan dan RUPS

Keputusan itu diambil sejalan dengan status darurat bencana COVID-19 yang dapat memengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran terkait penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sejalan dengan status keadaan tertentu darurat virus corona (COVID-19). Keadaan darurat tersebut ditetapkan pemerintah sampai dengan 29 Mei 2019.

 

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu, mengatakan terdapat beberapa relaksasi yang diberikan terkait penyelenggaraan RUPS, penyampaian laporan keuangan, dan laporan tahunan.

 

“Keputusan itu diambil sejalan dengan status darurat bencana COVID-19 yang dapat memengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal dalam memenuhi tiga ketentuan,” katanya, dalam keterangan resmi, Rabu (18/3).

 

OJK memberikan empat poin relaksasi. Pertama, batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan dan laporan hasil evaluasi komite audit bagi emiten dan perusahaan publik diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu berakhirnya.

 

Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan juga diberlakukan bagi Bursa Efek Indonesia, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.

 

Selanjutnya, Lembaga Penilaian Harga Efek, Lembaga Pendanaan Efek Indonesia, Biro Administrasi Efek, Reksa Dana, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat, Kontrak Investasi Kolektif Beragun Aset, Efek Beragun Aset Surat Partisipasi, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur, dan Perusahaan Pemeringkatan Efek.

 

Relaksasi kedua, batas waktu penyelenggaraan RUPS oleh perusahaan terbuka diperpanjang selama dua bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan.

 

Ketiga, penyelenggaraan RUPS oleh perusahaan terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

 

RUPS dilaksanakan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan sesuai POJK Nomor 32 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

(Baca: Keppres Penanganan Corona Diteken, Partisipasi Masyarakat Sangat Diperlukan)

 

Keempat, penyelenggaraan RUPS dengan menggunakan sistem e-RUPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang akan segera ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

 

Dengan dikeluarkannya ketentuan ini, maka: a). Pelaksanaan RUPS Tahunan yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 31 Agustus 2020. b. Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020.

 

c). Penyampaikan Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020. D). Penggunaan mekanisme Electronic Proxy untuk RUPS melalui sistem e-RUPS yang disiapkan oleh PT KSEI. Dengan Electronic Proxy, maka pemegang saham tidak perlu hadir (menghindari kerumunan) dan cukup diwakili oleh proxy-nya.

 

Sebelumnya, OJK juga meminta kepada seluruh lembaga di industri jasa keuangan untuk melakukan penyesuaian operasional agar kebijakan pengendalian virus corona yang menyebabkan penyakit COVID-19 terlaksana efektif.

 

Selain itu, meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat, tulis OJK dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (15/3) malam. Menurutnya, permintaan itu menindaklanjuti arahan Presiden RI pada Minggu dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (COVID-19).

 

OJK menilai perlu dilakukan tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara, termasuk OJK dan pihak terkait lainnya. OJK menyebutkan, penyesuaian operasional itu antara lain dalam pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah yang diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, Self Regulatory Organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

 

Selain itu, meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya. Juga menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran COVID-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan.

 

Serta tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan event lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.

 

Tags:

Berita Terkait