OJK Longgarkan Batas Waktu Penyampaian Laporan Tahunan dan RUPS
Berita

OJK Longgarkan Batas Waktu Penyampaian Laporan Tahunan dan RUPS

Keputusan itu diambil sejalan dengan status darurat bencana COVID-19 yang dapat memengaruhi kemampuan pelaku industri pasar modal.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, penyelenggaraan RUPS oleh perusahaan terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e-RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

 

RUPS dilaksanakan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan sesuai POJK Nomor 32 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

 

(Baca: Keppres Penanganan Corona Diteken, Partisipasi Masyarakat Sangat Diperlukan)

 

Keempat, penyelenggaraan RUPS dengan menggunakan sistem e-RUPS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang akan segera ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

 

Dengan dikeluarkannya ketentuan ini, maka: a). Pelaksanaan RUPS Tahunan yang seharusnya dilakukan paling lambat 30 Juni diubah menjadi 31 Agustus 2020. b. Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Maret diubah menjadi 31 Mei 2020.

 

c). Penyampaikan Laporan Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020. D). Penggunaan mekanisme Electronic Proxy untuk RUPS melalui sistem e-RUPS yang disiapkan oleh PT KSEI. Dengan Electronic Proxy, maka pemegang saham tidak perlu hadir (menghindari kerumunan) dan cukup diwakili oleh proxy-nya.

 

Sebelumnya, OJK juga meminta kepada seluruh lembaga di industri jasa keuangan untuk melakukan penyesuaian operasional agar kebijakan pengendalian virus corona yang menyebabkan penyakit COVID-19 terlaksana efektif.

 

Selain itu, meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat, tulis OJK dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (15/3) malam. Menurutnya, permintaan itu menindaklanjuti arahan Presiden RI pada Minggu dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (COVID-19).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait