OCK: Fiat Justitia Ruat Caelum Tak Berlaku Lagi Bagi Advokat
Berita

OCK: Fiat Justitia Ruat Caelum Tak Berlaku Lagi Bagi Advokat

OC Kaligis menganggap profesi yang ditakuti sekarang hanya wartawan.

NOV
Bacaan 2 Menit

Pilih jadi wartawan
OC Kaligis menganggap tidak ada lagi keadilan bagi profesinya sebagai advokat. Apabila dibandingkan dengan perlakuan KPK terhadap penyidik Novel Baswedan yang dahulu sempat dipanggil Polisi, dua pimpinan KPK (sekarang nonaktif) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta Johan Budi langsung bereaksi dengan tuduhan macam-macam.

Bahkan, sambung OC Kaligis, mereka mengeluarkan istilah-istilah, seperti “Kriminalisasi KPK”, “Cicak-Buaya”, “Mengkerdilkan KPK”, “Tidak tanggap terhadap pemberantasan korupsi”, dan berbagai istilah lainnya. Ia berpendapat, di era reformasi ini, yang ditakuti di Indonesia hanya wartawan-wartawan.

“Kalau wartawan yang diperiksa polisi, dunia hukum Indonesia gempar. Saya kira setelah perkara ini saya pilih jadi wartawan. Toh, saya punya sertifikat PWI, lulusan wartawan versi PWI orde baru dan mengantongi anggota muda PWI. Johan Budi (yang juga mantan wartawan) berjaya karena dia komisioner KPK,” ucapnya.

Dengan demikian, OC Kaligis berharap majelis hakim yang dipimpin Sumpeno mempertimbangkan semua pelanggaran hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya. Mulai dari peristiwa penculikan, penetapan tersangka, hingga perlakuan-perlakuan tidak adil dan melanggar hukum yang dilakukan penyidik KPK.

“Mohon kiranya majelis hakim yang mulia mempertimbangkan untuk menerima keberatan saya. Saya mohon majelis hakim yang mulia menyatakan surat dakwaan penuntut umum tanggal 12 Agustus 2015 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Membebaskan terdakwa dari tahanan,” tuturnya.

Penuntut umum KPK Yudi Kristiana tidak banyak berkomentar. Ia akan mengajukan tanggapan atas eksepsi OC Kaligis dan tim pengacaranya pekan depan. Walau begitu, KPK telah mengajukan permohonan kepada majelis agar OC Kaligis dapat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

Atas permohonan KPK, Sumpeno mengabulkan permohonan KPK dan mengabulkan pula permohonan Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa OC Kaligis sebagai saksi pelapor. “Saudara sejak awal mengatakan keberatan diperiksa sebagai saksi, silakan disampaikan kepada penyidik dengan alasan KUHAP yang saudara sampaikan tadi,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait