OCK: Fiat Justitia Ruat Caelum Tak Berlaku Lagi Bagi Advokat
Berita

OCK: Fiat Justitia Ruat Caelum Tak Berlaku Lagi Bagi Advokat

OC Kaligis menganggap profesi yang ditakuti sekarang hanya wartawan.

NOV
Bacaan 2 Menit

Tidak sampai di situ, OC Kaligis juga mengeluhkan tindakan KPK yang seolah memperlakukannya sebagai tahanan teroris. Saat pertama kali ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, OC Kaligis diisolasi selama 7x24 jam, serta tidak dapat menerima kunjungan dari pengacara dan keluarganya.

Kemudian, ketika kondisi kesehatannya memburuk karena tensi darah yang tinggi dan gangguan syaraf, OC Kaligis tidak dibiarkan KPK untuk mendapatkan pemeriksaan dari dr Terawan Agus Putranto yang merupakan dokter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) yang sudah biasa menangani OC Kaligis.

Selain itu, OC Kaligis mengisahkan “tragedi” pengusiran tim pengacaranya di Rutan Guntur yang dilakukan penyidik KPK bernama HN Christian. Ketika itu, OC Kaligis menolak menjalani pemeriksaan. Sampai akhirnya, Christian sempat ribut dengan Ketua AAI Humprey Jemat yang merupakan salah seorang pengacara OC Kaligis.

Dampak keributan tersebut, lanjut OC Kaligis, Christian pun melarang tim pengacara mengunjungi dirinya, meski waktu berkunjung masih tersisa satu jam. Saat itu juga Christian langsung mengeluarkan perintah baru yang menyatakan setiap kuasa hukum yang ingin mengunjungi harus membuat surat pernyataan.

“Hal itu sama sekali tidak ada dalam SOP dan diterapkan ke tahanan-tahanan lainnya. Arogansi HN Christian menunjukan salah satu abuse of power KPK. Hak saya untuk dikunjungi dan didampingi oleh kuasa hukum saya telah dilanggar. HN Christian telah menunjukan kesewenang-wenangan,” terangnya.

Bukan cuma penyidik KPK yang dianggap OC Kaligis telah melanggar hak-haknya sebagai tersangka, tetapi juga Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi. OC Kaligis menyatakan dirinya tidak dapat memeriksakan kesehatannya ke dokter pribadi walau dokter KPK telah memberikan rujukan untuk dilakukan pemeriksaan ke rumah sakit dan ahli syaraf.

OC Kaligis berpendapat hal itu melanggar ketentuan Pasal 58 KUHAP, dimana ia berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadi untuk kepentingan kesehatan yang ada hubungannya dengan proses perkara ataupun tidak. “Semua usaha saya diboikot Johan Budi yang baru saja lolos Pansel, tapi kayaknya kurang menguasai KUHAP,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait