OCK: Fiat Justitia Ruat Caelum Tak Berlaku Lagi Bagi Advokat
Berita

OCK: Fiat Justitia Ruat Caelum Tak Berlaku Lagi Bagi Advokat

OC Kaligis menganggap profesi yang ditakuti sekarang hanya wartawan.

NOV
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8). Foto: RES
OC Kaligis saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8). Foto: RES

OC Kaligis mengatakan semboyan Fiat Justitia Ruat Caelum (tegakan keadilan meski langit akan runtuh) tidak berlaku lagi bagi dunia advokat. Pasalnya, OC Kaligis merasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperlakukan dirinya dengan cara-cara yang melanggar hak asasi manusia dan tidak sesuai KUHAP.

Pertama, OC Kaligis menganggap penjemputan KPK di Hotel Borobudur sebagai penculikan. “Bila OCK diperlakukan demikian, Adnan Buyung Nasution pun dan semua pengacara senior lain dapat setiap waktu digiring KPK melalui kekuasaannya yang super power,” katanya saat membacakan eksepsi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8).

Ketika itu, OC Kaligis menceritakan, dirinya dibawa ke kantor KPK dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, panggilan yang dilayangkan KPK tidak jelas, apakah ia dipanggil sebagai saksi atau tersangka. Advokat senior ini mempertanyakan apakah tidak ada cara yang lebih elegan untuk memanggil seseorang?

Sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP, penyidik berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas dengan surat panggilan yang sah dan dengan memperhatikan tenggat waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari orang itu harus memenuhi panggilan.

Apabila penyidik KPK melayangkan surat panggilan secara patut, OC Kaligis memastikan dirinya akan memenuhi panggilan KPK. Nyatanya, penyidik KPK langsung ke Hotel Borobudur untuk “menculik” OC Kaligis. “Saya sudah laporkan hal ini ke Polisi. Saya mau lihat apa oknum KPK taat hukum. Kalau LP saya salah, silakan tuntut balik,” ujarnya.

Terhadap cara-cara KPK tersebut, menurut OC Kaligis, hanya Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), ex lawyer OCK & Associates, rekan-rekan senior kelompok Yan Apul & R Lontoh, Indonesia Lawyers Club, dan advokat simpatisan yang berjuang melawan “penculikan” yang dilakukan penyidik KPK terhadap dirinya. Ia pun berterima kasih kepada mereka.

Kedua, OC Kaligis mempermasalahkan penggeledahan KPK di Kantor OC Kaligis & Associates. Mantan pengacara Soeharto ini menilai cara-cara KPK menggeledah kantor dan melihat file-file klien lainnya yang tidak terkait perkara dilakukan tanpa batas. Hal serupa juga dilakukan KPK saat menggeledah Mahkamah Agung dan Mabes Polri.

Tidak sampai di situ, OC Kaligis juga mengeluhkan tindakan KPK yang seolah memperlakukannya sebagai tahanan teroris. Saat pertama kali ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, OC Kaligis diisolasi selama 7x24 jam, serta tidak dapat menerima kunjungan dari pengacara dan keluarganya.

Kemudian, ketika kondisi kesehatannya memburuk karena tensi darah yang tinggi dan gangguan syaraf, OC Kaligis tidak dibiarkan KPK untuk mendapatkan pemeriksaan dari dr Terawan Agus Putranto yang merupakan dokter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) yang sudah biasa menangani OC Kaligis.

Selain itu, OC Kaligis mengisahkan “tragedi” pengusiran tim pengacaranya di Rutan Guntur yang dilakukan penyidik KPK bernama HN Christian. Ketika itu, OC Kaligis menolak menjalani pemeriksaan. Sampai akhirnya, Christian sempat ribut dengan Ketua AAI Humprey Jemat yang merupakan salah seorang pengacara OC Kaligis.

Dampak keributan tersebut, lanjut OC Kaligis, Christian pun melarang tim pengacara mengunjungi dirinya, meski waktu berkunjung masih tersisa satu jam. Saat itu juga Christian langsung mengeluarkan perintah baru yang menyatakan setiap kuasa hukum yang ingin mengunjungi harus membuat surat pernyataan.

“Hal itu sama sekali tidak ada dalam SOP dan diterapkan ke tahanan-tahanan lainnya. Arogansi HN Christian menunjukan salah satu abuse of power KPK. Hak saya untuk dikunjungi dan didampingi oleh kuasa hukum saya telah dilanggar. HN Christian telah menunjukan kesewenang-wenangan,” terangnya.

Bukan cuma penyidik KPK yang dianggap OC Kaligis telah melanggar hak-haknya sebagai tersangka, tetapi juga Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi. OC Kaligis menyatakan dirinya tidak dapat memeriksakan kesehatannya ke dokter pribadi walau dokter KPK telah memberikan rujukan untuk dilakukan pemeriksaan ke rumah sakit dan ahli syaraf.

OC Kaligis berpendapat hal itu melanggar ketentuan Pasal 58 KUHAP, dimana ia berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadi untuk kepentingan kesehatan yang ada hubungannya dengan proses perkara ataupun tidak. “Semua usaha saya diboikot Johan Budi yang baru saja lolos Pansel, tapi kayaknya kurang menguasai KUHAP,” imbuhnya.

Pilih jadi wartawan
OC Kaligis menganggap tidak ada lagi keadilan bagi profesinya sebagai advokat. Apabila dibandingkan dengan perlakuan KPK terhadap penyidik Novel Baswedan yang dahulu sempat dipanggil Polisi, dua pimpinan KPK (sekarang nonaktif) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta Johan Budi langsung bereaksi dengan tuduhan macam-macam.

Bahkan, sambung OC Kaligis, mereka mengeluarkan istilah-istilah, seperti “Kriminalisasi KPK”, “Cicak-Buaya”, “Mengkerdilkan KPK”, “Tidak tanggap terhadap pemberantasan korupsi”, dan berbagai istilah lainnya. Ia berpendapat, di era reformasi ini, yang ditakuti di Indonesia hanya wartawan-wartawan.

“Kalau wartawan yang diperiksa polisi, dunia hukum Indonesia gempar. Saya kira setelah perkara ini saya pilih jadi wartawan. Toh, saya punya sertifikat PWI, lulusan wartawan versi PWI orde baru dan mengantongi anggota muda PWI. Johan Budi (yang juga mantan wartawan) berjaya karena dia komisioner KPK,” ucapnya.

Dengan demikian, OC Kaligis berharap majelis hakim yang dipimpin Sumpeno mempertimbangkan semua pelanggaran hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya. Mulai dari peristiwa penculikan, penetapan tersangka, hingga perlakuan-perlakuan tidak adil dan melanggar hukum yang dilakukan penyidik KPK.

“Mohon kiranya majelis hakim yang mulia mempertimbangkan untuk menerima keberatan saya. Saya mohon majelis hakim yang mulia menyatakan surat dakwaan penuntut umum tanggal 12 Agustus 2015 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Membebaskan terdakwa dari tahanan,” tuturnya.

Penuntut umum KPK Yudi Kristiana tidak banyak berkomentar. Ia akan mengajukan tanggapan atas eksepsi OC Kaligis dan tim pengacaranya pekan depan. Walau begitu, KPK telah mengajukan permohonan kepada majelis agar OC Kaligis dapat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.

Atas permohonan KPK, Sumpeno mengabulkan permohonan KPK dan mengabulkan pula permohonan Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa OC Kaligis sebagai saksi pelapor. “Saudara sejak awal mengatakan keberatan diperiksa sebagai saksi, silakan disampaikan kepada penyidik dengan alasan KUHAP yang saudara sampaikan tadi,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait