OC Kaligis Gugat Artidjo Alkostar Rp 1 Triliun, Ini Putusannya
Utama

OC Kaligis Gugat Artidjo Alkostar Rp 1 Triliun, Ini Putusannya

Namun, gugatan ini ditolak PN Jakarta Pusat hingga tingkat Banding. Gugatan ini berlanjut dan masih dalam proses kasasi di MA.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut dan menguatkan Putusan PN Jakarta Pusat No. 500/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. Serta, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah 150 ribu rupiah,” demikian bunyi amar Putusan No. 440/PDT/2017/PT.DKI.

 

Masih belum puas, OC Kaligis melayangkan permohonan kasasi yang teregistrasi pada 25 April 2018 dengan Perkara No. 1397 K/PDT/2018. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini adalah Sudrajat Dimyati selaku ketua majelis dan Ibrahim dan Syamsul Ma’arif sebagai anggota majelis. Permohonan kasasi ini masih dalam proses pemeriksaan.

 

Salah satu kuasa hukum OC Kaligis, Desyana mengatakan alasan OC Kaligis mengajukan permohonan kasasi karena dalam putusan banding, dalil dan fakta yang diajukan OC Kaligis tidak dipertimbangkan Majelis. Karena itu, ia menilai PT DKI Jakarta telah salah dan keliru menjatuhkan putusan yang menolak gugatan.

 

“Putusan ini tidak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan termasuk pendapat ahli. Untuk itu, kami mengajukan kasasi terhadap putusan banding,” kata Desy saat dikonfirmasi Hukumonline.

 

Menanggapi jawaban/tanggapan tim kuasa hukum Artidjo yang menganggap tindakannya merupakan hak subjektif seorang hakim, menurutnya dalil tersebut telah dipatahkan oleh ahli yang diajukan penggugat/pemohon kasasi yang diajukan di muka persidangan. “Intinya, ahli berpendapat tidak ada yang namanya subjektif,” katanya.

 

Hukumonline.com

Desyana (kiri) dan Darmoko Yuti Witanto (kanan). Foto: Istimewa

 

Sementara salah satu kuasa hukum Artidjo, Hakim Yustisial di MA, Darmoko Yuti Witanto mengakui dirinya telah menjadi kuasa hukum Artidjo dari tingkat pertama hingga banding. “Saat ini, masih dalam proses permohonan kasasi dan masih dalam proses pemeriksaan majelis hakim,” kata Witanto.

 

Seperti diketahui, dalam perkara korupsi (suap) di PTUN Medan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan OC Kaligis hukuman pidana penjara selama 5,5 tahun karena terbukti menyuap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, bersama dua hakim lain melalui  anak buahnya M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Kasus ini terjadi saat OC Kaligis membela kliennya, mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus korupsi dana bantuan sosial atau bansos Sumut.

 

Putusan ini diperberat lagi oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta dengan hukuman 7 tahun penjara. Kemudian, OC Kaligis mengajukan kasasi ke MA yang diketuai oleh Majelis Hakim Artidjo dan putusannya lebih diperberat menjadi 10 tahun pidana penjara. Namun akhirnya, Majelis Peninjauan Kembali (PK) memangkas vonis kasasi OC Kaligis kembali menjadi 7 tahun penjara. Baca Juga: Alasan Lanjut Usia, MA ‘Pangkas’ Vonis OC Kaligis

Tags:

Berita Terkait