OC Kaligis Gugat Artidjo Alkostar Rp 1 Triliun, Ini Putusannya
Utama

OC Kaligis Gugat Artidjo Alkostar Rp 1 Triliun, Ini Putusannya

Namun, gugatan ini ditolak PN Jakarta Pusat hingga tingkat Banding. Gugatan ini berlanjut dan masih dalam proses kasasi di MA.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Karenanya, OC Kaligis menuntut ganti kerugian materil akibat PMH yang dilakukan Artidjo karena tidak mengeluarkan penetapan izin rawat inap sebesar Rp1 miliar. Sedangkan, tuntutan kerugian immaterial baik waktu, tenaga dan pikiran yang tidak dapat diukur dengan uang sebesar Rp1 triliun. Termasuk, meminta majelis hakim menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta setiap harinya jika terlambat melaksanakan isi putusan dalam gugatan ini.

 

Sementara jawaban atas gugatan ini, Artidjo yang diwakili tim kuasa hukumnya dari MA, dalam eksepsinya berdalih hakim tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya dalam melaksanakan tugas peradilan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 9 Tahun 1976 jo SEMA No. 4 Tahun 2002 tentang Gugatan Terhadap Pengadilan dan Hakim. Karenanya, gugatan ini dinilai salah pihak (error in persona).

 

Selain itu, sesuai Pasal 1 dan Pasal 2 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan kesalahan hakim dalam bertugas bukan alasan untuk digugat perdata terhadap hakim yang bersangkutan. Karenanya, Pasal 1365 KUHPerdata tidak dapat diterapkan terhadap hakim saat melaksanakan tugas peradilan.

 

Dalam pertimbangannya, Majelis menganggap perpanjangan penahanan kepada atasan sesuai Pasal 28 KUHAP untuk menghindari kevakuman masa penahanan. Sebab, bila tidak disiasati dengan memperpanjang penahanan akan menimbulkan kesulitan dalam praktek. Menurut Majelis, adanya putusan kasasi yang telah dijatuhkan, maka penetapan perpanjangan menjadi tidak berlaku.

 

Majelis menilai tidak ada kerugian yang dialami oleh Penggugat/Terdakwa meskipun pidana yang dijatuhkan di tingkat kasasi lebih berat daripada hukuman sebelumnya. Sebab, masa penahanan yang dijalani diperhitungkan selanjutnya untuk mengurangi lamanya hukuman pidana yang dijatuhkan. “Karena itu, Tergugat tidak memenuhi kualifikasi sebagai PMH,” tegas Majelis dalam pertimbangan putusannya.

 

Bagi Majelis, Artidjo tidak berkehendak menghalangi dengan tidak memberi izin Terdakwa untuk rawat inap. Sebab, permohonan pemeriksaan kesehatan rawat inap ini, OC Kaligis tidak melampirkan bukti-bukti surat dari pihak berkompeten untuk dijadikan rujukan penetapan izin rawat inap. Tidak dikabulkannya permohonan izin rawat inap ini menjadi keputusan kolegial majelis hakim, sehingga tidak tepat hanya ditujukan kepada Tergugat.

 

Tidak puas dengan putusan PN Jakarta Pusat ini, OC Kaligis mengajukan banding yang diregistrasi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 18 Juli 2017. Akan tetapi, permohonan banding OC Kaligis pun kandas. Majelis PT DKI Jakarta yang diketuai James Butar-Butar beranggotakan Dahlia Brahmana dan Achmad Yusak memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.     

Tags:

Berita Terkait