Negara dan Sekelumit Dwi Kewarganegaraan
Kolom

Negara dan Sekelumit Dwi Kewarganegaraan

​​​​​​​Disapora berpotensi membawa aset dalam perbagai bentuk seperti skill, human capital, wealth, dan networks yang nanti akan memperkuat perekonomian nasional serta dapat menjadi salah satu kekuatan tersendiri bagi Indonesia.

Bacaan 5 Menit

Pada hakikatnya status kewarganegaraan yang kita berikan kepada warga negara sangat berdampak pada hubungan timbal balik secara hukum antara negara dengan warga negaranya, yang mana nilai feeling of connectedness (rasa keterikatan) khususnya dari para diaspora Indonesia tetap dapat dipertahankan, dan para diaspora tetap berkontribusi secara nyata bagi NKRI.

Di akhir tulisan ini dengan pelbagai pandangan yang telah disampaikan di atas, maka saya mencoba menyampaikan bahwasanya kita sebuah bangsa yang besar yang memiliki banyak kekayaan baik alam maupun manusia. Founding Fathers kita yang tidak perlu diragukan baik secara keilmuan bahkan keshalehan dan kecintaannya kepada seluruh anak bangsa tanpa melihat dari SARA manapun, telah membangun fondasi dasar negara yang kokoh dan/atau kuat yakni dengan adanya Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 yang dibuat bertujuan untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sesungguhnya banyak anak bangsa yang berkualitas yang memiliki kemampuan dan/atau keahlian pada setiap keilmuan yang saat ini tersebar di seluruh dunia yang bahkan di negara lain diakui dan ketika ada anak bangsa yang diminta pulang ke tanah air dan/atau ingin mengabdi bagi NKRI kita justru sibuk mempersoalkan sesuatu atas hal yang sudah ada dalam aturannya dengan mengabaikan kemampuan yang dimilikinya.

Di mana rakyat merupakan bagian yang terpenting dan/atau tidak dapat dipisahkan dari sebuah negara, agar ikhtiar kita menjadi suatu anggota United Nations dengan tetap menjadi orang Indonesia sejati, menjadi patriot dan demokrat Indonesia menjadi kokoh dan/atau kuat. Maka Bangsa yang besar adalah bangsa yang mengakui keahlian anak bangsa nya sendiri tidak sibuk membully dan/atau bahkan mencari kelemahan pada status kewarganegaraannya.

*)Dr. Radian Syam, S.H., M.H adalah Dosen Tetap HTN Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait