Negara dan Sekelumit Dwi Kewarganegaraan
Kolom

Negara dan Sekelumit Dwi Kewarganegaraan

​​​​​​​Disapora berpotensi membawa aset dalam perbagai bentuk seperti skill, human capital, wealth, dan networks yang nanti akan memperkuat perekonomian nasional serta dapat menjadi salah satu kekuatan tersendiri bagi Indonesia.

Bacaan 5 Menit

Bahkan sudah sangat jelas di dalam Undang Undang Dasar 1945 mengatur mengenai status warga negara dan bagaimana negara mengatur mengenai hak dan kewajiban dari warga negara tersebut. Dalam Pasal 26 UUD 1945: 1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara; 2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia; 3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Hal ini sangat menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (UUD NRI Tahun 1945 Pasal 1 ayat 3), di mana juga menganut negara kesejahteraan. Kesejahteraan merupakan suatu tujuan sebuah negara. Untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut harus berdasarkan dengan hukum, sehingga mampu menciptakan peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada seluruh rakyat Indonesia (tanpa melihat SARA), karena aturan tersebut membuka jalan untuk terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penulis menilai UU Kewarganegaraan menjadi salah satu bagian produk hukum yang memiliki peranan besar bagi terciptanya kesejahteraan rakyat. Oleh karena hal tersebut disebabkan karena seiring dengan perkembangan zaman di era globalisasi yang mengubah pola berpikir manusia, maka muncul masalah mengenai kewarganegaraan yaitu tuntutan kaum diaspora untuk tetap diakui.

Munculnya tuntutan tersebut akan memberikan perubahan yang berarti terhadap pengaturan kewarganegaraan, di mana kita yang pada prinsipnya hanya menerapkan asas kewarganegaraan tunggal dan ganda terbatas terhadap anak hasil perkawinan campuran (beda negara bukan beda agama karena tetap menggunakan UU No. 1 Tahun 1974). Sekali lagi alasan Penulis mengatakan bahwa diaspora berpotensi membawa dan/atau berdampak bagi kesejahteraan, karena diaspora sangat berpotensi untuk membawa aset dalam perbagai bentuk seperti skill, human capital, wealth, dan networks yang nanti akan memperkuat perekonomian nasional serta dapat menjadi salah satu kekuatan tersendiri bagi Indonesia.

Meskipun saat ini di sejumlah negara dinamika diaspora mengalami perubahan yang signifikan dan hal ini disebabkan akibat perkembangan globalisasi migrasi manusia. Maka Indonesia yang merupakan negara besar dengan jumlah penduduk kurang lebih 260 juta jiwa, menjadi penting secara cermat dan tepat di dalam melakukan perubahan UU Kewarganegaraan RI yang ada saat ini.

Lahirnya UU baru juga telah mengadopsi asas dwi kewarganegaraan terbatas, khususnya untuk anak hasil perkawinan campur, maupun anak yang lahir di negara yang menganut asas dwi kewarganegaraan. Oleh karenanya, sudah saatnya negara atau pemerintah memperhatikan permasalahan diaspora yang tersebar hampir di semua negara yang ada di dunia, yang mana jumlah diaspora kurang lebih delapan 8 juta.

Jika revisi UU Kewarganegaraan sudah masuk dalam Prolegnas periode 2020-2024, selain kajian hukum yang matang serta rancangan atau draf RUU-nya maka juga diperlukan adanya kesamaan pandangan serta komitmen politik antara pemerintah dan DPR RI, hal ini menjadi penting karena nantinya RUU Kewargenagaraan tersebut tetap harus memberikan kemudahan bagi para diaspora dalam mengurus proses keimigrasiannya, agar mereka tetap merasa dan/atau bangga menjadi bagian dari anak bangsa yang memiliki kewajiban dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Sehingga Penulis menilai perlu adanya sebuah kodifikasi dalam pengaturan kewarganegaraan dan keimigrasian karena hal ini saling kait mengkait, yang mana perubahan pada hukum keimigrasian juga menjadi penting, guna menjadi bahan pertimbangan jika Indonesia akan mengubah politik hukum kewarganegaraannya.

Tags:

Berita Terkait