Nasib Konsumen dalam Kasus Kepailitan
Fokus

Nasib Konsumen dalam Kasus Kepailitan

Kemudahan mempailitkan perusahaan telah menggerus kepentingan konsumen. Perlu sinkronisasi dengan UU Perlindungan Konsumen.

HRS/M-15
Bacaan 2 Menit

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menyatakan posisi konsumen nyaris tak menguntungkan dalam kasus kepailitan. Nasib konsumen nyaris tak diperhatikan meskipun jumlahnya banyak. Bukan hanya nasib layanan segera yang harus mereka terima, tetapi juga dalam pembagian budel pailit. “Konsumen selalu mendapat ‘sampah’,” ujarnya, Jumat (01/2).

Sinyalemen Sudaryatmo diamini Alba Sukmahadi. Kurator PT Metro Batavia ini, di sela rapat kreditor pertama 15 Februari lalu, mengatakan penumpang Batavia Air diposisikan sebagai kreditor konkuren, bahkan menjadi bagian terakhir dari pembagian budel pailit.

David ML Tobing punya pendapat berbeda. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) ADAMSCO ini mengatakan konsumen dalam hal ini penumpang Batavia Air tidak dapat disamakan dengan kreditor. Apalagi ditempatkan pada posisi terakhir yang kemungkinan besar tidak mendapatkan apapun.

Menurutnya, penumpang tidak memiliki tagihan berupa uang, melainkan tagihan jasa. Kontraprestasi atas uang yang dibayar konsumen adalah jasa. Pelaku usaha harus memberikan jasa tersebut, semisal mengalihkan jadwal penerbangan ke maskapai lain. Jika tidak, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku usaha, sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ke depan, sinkronisasi regulasi kepailitan dan konsumen perlu dilakukan. Dalam konteks ini, David berharap hakim-hakim pengawas di Pengadilan Niaga memiliki terobosan yang dapat melindungi kedudukan konsumen.

Kurator juga punya peran. Misalnya, mendahulukan penggantian atau pengalihan tiket penumpang dan agen perjalanan yang telah memberikan uang jaminan ke perusahaan maskapai. Merujuk pada UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, kata David, konsumen juga mendapatkan asuransi senilai Rp300 ribu akibat penerbangan yang tertunda lebih dari tiga jam. Kurator dan hakim pengawas kasus Batavia Air perlu memahami regulasi di bidang penerbangan tersebut

Ancaman Kebankrutan

UU Kepailitan pada mulanya bertujuan untuk melindungi para kreditor dari debitor yang nakal. Kreditor diberi jalan cepat untuk menyelesaikan utang yang tidak dibayar. Tetapi debitor juga dilindungi melalui mekanisme PKPU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait