Nasib Karyawan Great River Semakin Tidak Jelas
Berita

Nasib Karyawan Great River Semakin Tidak Jelas

Lengkap sudah penderitaan yang dialami para pekerja PT Great River Internasional, Tbk (GRI). Upaya mereka memperoleh pembayaran upah dan hak-hak normatif lainnya yang tertunda sejak 2004 lalu terancam hanya karena ketidakjelasan alamat GRI.

CRK
Bacaan 2 Menit

 

Saya tidak tahu. Saya tidak tahu. Kamu hubungi saja Haryono (koordinator HRD GRI, red), ujarnya dengan nada keras sambil membanting telpon. Selanjutnya, telepon seluler Doddy tidak dapat dihubungi. Begitu juga, ketika Hukumonline mengirim SMS, hingga Jumat (2/3) tidak ada jawaban dari Doddy.

 

Hal sama, dialami Hukumonline ketika menghubungi Haryono pada Kamis (1/3). Ia menolak jika dinyatakan sebagai Koordinator HRD PT GRI. Saya cuma pegawai biasa, sangkalnya.

 

Mengadu Ke DPR dan Bapepam

Selain alamatnya tidak jelas, status perusahaan ini pun buram. Dari info yang diperoleh Hukumonline, GRI tak lagi beroperasi meski belum ada pihak yang mengajukan permohonan pailit terhadapnya. Bahkan perdagangan sahamnya sudah dihentikan oleh Bapepam, meski sahamnya masih tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ). Hal ini dikarenakan kredit yang dikucurkan Bank Mandiri kepada Tanudjaya macet, dan ia diduga telah membawa kabur kucuran kredit tersebut.

 

Terkait kasus GRI ini, Direktur Utama BEJ Erry Firmansyah pernah mengatakan bahwa BEJ masih menunggu penyelesaian kasus GRI sebelum memutuskan penghapusan pencatatan saham (delisting) perusahaan itu dari lantai bursa. Pertimbangannya, otoritas bursa masih membutuhkan data dari perusahaan tekstil itu untuk memperlancar pemeriksaan. Kalau sudah dihapus, kami tidak bisa lagi meminta data mereka, ujarnya.

 

Dia membantah tudingan bahwa bursa tidak berani mendepak Great River. Seperti diketahui, BEJ sudah lebih dari tiga tahun menunda perdagangan saham (suspend) Great River karena perusahaan milik Sukanto Tanoto itu belum juga menyerahkan laporan keuangannya.

 

Dan, ternyata PHI bukanlah tempat pengaduan yang pertama. Dari berkas gugatan yang diterima Hukumonline, mereka juga telah mendatangi Komisi IX DPR RI dan Bapepam-Lk untuk meminta kejelasan.

 

Waktu itu, dalam pertemuan dengan Komisi XI yang juga melibatkan perwakilan Direksi GRI pada 19 Juni 2006, Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning menjanjikan akan membentuk tim kecil untuk menyelesaikan perkara GRI. Ini masalah serius. Kami tidak ingin kasus Great River nasibnya seperti Texmaco. Kami akan membentuk tim kecil agar pembahasannya efektif, ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Tags: