Narendra Jatna: Sosok Perpaduan Jaksa, Akademisi dan Ahli Hukum
Laporan dari Thailand

Narendra Jatna: Sosok Perpaduan Jaksa, Akademisi dan Ahli Hukum

“Ketika semakin tumbuh, bukan apa yang kita inginkan, tetapi berkembang menjadi apa yang bisa kita perbuat.”

Ali
Bacaan 2 Menit

Apalagi, lanjut Narendra, Indonesia hanya memiliki tiga atase Kejaksaan di Kedutaan Besar yang dimilikinya, yakni di Bangkok, Hong Kong dan Riyadh (Arab Saudi).

Beberapa tugas yang dilakukan Atase Kejaksaan adalah, di antaranya, mengerjakan Mutual Legal Assistance (MLA), ekstradisi atau informasi berupa data-data untuk penegakan hukum. Selain itu, Atase Kejaksaan juga memberikan masukan hukum, mengkaji kontrak-kontrak atau perjanjian hingga melayani konsultasi hukum untuk masalah keluarga.

“Kalau digampangkannya, ya seperti lawyer-nya kedutaan,” tegasnya.

Pesan untuk Calon Jaksa
Lebih lanjut, Narendra juga tak lupa berpesan kepada para mahasiswa hukum yang ingin menjadi jaksa, yakni persiapkan niat dengan baik. “Semua sama. Mau jadi jaksa, advokat atau hakim. Rumpunnya sama. Sebagai jurist (ahli hukum,-red). Kata kuncinya, niatkan sejak awal untuk bekerja dengan baik,” ujarnya.

“Kalau niatnya pengen kerja yang baik, apapun, kita akan dapatkan yang baik. Kerja yang baik aja. Apapun profesi kamu. Termasuk jadi jaksa,” tambah peraih gelar master hukum dari Universite Aix Marseille III, Perancis ini.

Narendra juga berharap bila ke depan, jumlah mahasiswa hukum yang ingin berkecimpung sebagai jakasa atau hakim harus berimbang dengan mereka yang ingin menjadi private lawyer (pengacara). Ini bertujuan agar hukum bisa berkembang dengan baik.

“Secara matematis harus berimbang. Harus balance orang yang mau jadi lawyer, jaksa, hakim dan lain-lain agar sistem hukum akan bergerak. Saya tak memandang profesi satu akan lebih baik dengan yang lain,” jelasnya.

Harapan Ke Depan

Selain berpesan kepada junior-nya, Narendra juga mengaku masih memiliki harapan terhadap hukum Indonesia ke depan. Ia berharap sistem hukum Indonesia bisa mengikuti norma-norma internasional yang berlaku secara universal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait