Mulai Keilmuan Hingga Keseriusan Pembahasan RKUHP Dipertanyakan
Utama

Mulai Keilmuan Hingga Keseriusan Pembahasan RKUHP Dipertanyakan

Salah anggota Panja berharap Panja DPR dan pemerintah meninjau ulang pembahasan RKUHP dengan menyerap aspirasi masyarakat terutama dari pegiat hukum pidana.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Kita tidak berjalan ke belakang. Feodalisasi yang kasar kayak gini memalukan. Di sisi lain kita sedang menciptakan monster kita mengundang tirani datang,” kata dia.

 

Bivitri juga menyoroti pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP sebenarnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006. Namun dalam RKUHP, pasal tersebut kembali dihidupkan. Dari aspek tata negara, kata Bivitri, hal tersebut menjadi persoalan. “Ini sudah menjadi bermasalah sekali,” lanjutnya.

 

Menurut Bivitri, pasal tersebut dikenal sebagai lese majeste. Ia berpandangan penerapan pasal lese majeste sudah tidak laku di negara manapun di dunia. Meskipun pasal tersebut masih terdapat di beberapa negara di Eropa, tetapi tidak lagi digunakan dalam penerapannya di masyarakat. “Ini oleh MK sudah dicabut, dan sekarang mau dihidupkan lagi,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait