MU Urung Datang, Pemegang Tiket Berhak Dapat Ganti Rugi
Utama

MU Urung Datang, Pemegang Tiket Berhak Dapat Ganti Rugi

Ribuan calon penonton pertandingan MU menuntut pengembalian uang tiket. Jika panitia pelaksana tak bersedia, YLKI siap menampung aduan konsumen.

IHW/Rzk
Bacaan 2 Menit
MU Urung Datang, Pemegang Tiket Berhak Dapat Ganti Rugi
Hukumonline

 

Dalam jumpa pers di kantor PSSI, Jumat (17/7), Ketua LOC Agum Gumelar mengatakan pihak LOC juga merasakan kekecewaan yang sama seperti halnya para penggemar MU. Pasalnya, sebelum insiden bom terjadi atau tiga hari jelang pertandingan, persiapan LOC sudah mencapai 90 persen. Makanya, kata Agum, kejadian ini merupakan pukulan berat bagi LOC. Karena bom, ini pukulan teramat berat bagi kita semua, bagi bangsa Indonesia, (dan) pecinta bola, ujarnya lirih.

 

Soal tiket, ia menegaskan pihaknya akan bertanggung jawab penuh. Mantan Ketua Umum PSSI ini mengatakan segala sesuatu terkait kewajiban LOC akan tetap dipertanggungjawaban. Hanya perlu waktu, tukasnya. Kabar terakhir yang beredar, LOC masih melakukan lobi intensif kepada pihak MU agar pertandingan tetap bisa digelar di Indonesia. Alternatifnya, pertandingan digelar di Malaysia. LOC menargetkan hasil lobi dapat diketahui hari Senin nanti (20/7). Jika gagal, mekanisme pengembalian uang tiket baru diumumkan.

 

Hak konsumen

Sudaryatmo dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berpendapat para pemegang tiket pertandingan MU vs Indonesian All Star termasuk dalam kategori konsumen. Oleh karena itu, kata Sudaryatmo, jika pertandingan itu urung dilaksanakan maka para pemegang tiket berhak atas ganti rugi pengembalian tiket.

 

Hak konsumen untuk menikmati prestasi yang sudah dijanjikan oleh pelaku usaha dilindungi oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen). Pasal 4 huruf a UU Konsumen misalnya yang menyebutkan hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

 

Dalam konteks pertandingan MU ini, konsumen sudah melakukan prestasi dengan membayar sejumlah uang untuk mendapatkan tiket, dengan harapan mendapat kontraprestasi berupa pertandingan MU itu sendiri. Nah, kalau akhirnya batal, maka hak konsumen harus diperhatikan, tegas Sudaryatmo kepada hukumonline lewat telepon, Jumat (17/7).

 

Itu dari sisi konsumen. Dari perspektif pelaku usaha, UU Konsumen juga mengatur apa saja yang menjadi kewajiban pelaku usaha. Merujuk pada Pasal 7 huruf g UU Konsumen, pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

 

Pada bagian lain, Sudaryatmo juga menuturkan, panitia pelaksana tak bisa berdalih dengan menyatakan ‘tiket yang sudah dibeli tak bisa dikembalikan atau diuangkan kembali'. Itu namanya klausula baku. Hal itu dilarang dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Konsumen.

 

Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Konsumen jelas menyebutkan pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku yang menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen. Ayat ketiga dari pasal yang sama menyatakan pencantuman klausula baku langsung batal demi hukum.

 

Kini bicara prosedur bagaimana para konsumen pemegang tiket itu menuntut haknya. Menurut Sudaryatmo, awalnya konsumen bisa langsung mendatangi panitia pelaksana untuk meminta ganti rugi. Kalau panitia pelaksana tak mau memberikan (ganti rugi), konsumen bisa menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, konsumen bisa langsung menggugat ke pengadilan.

 

YLKI, kata Sudaryatmo, siap menampung dan mengadvokasi aduan konsumen sebelum menggugat pelaku usaha. Mudah-mudahan panitia pelaksananya mengakomodasi kepentingan konsumen. Kalau tidak, YLKI akan membantu memperjuangkan hak-hak konsumen.

Ya pak, tenang saja, uang tiket pasti dikembalikan, kata Muhammad dengan nada sedikit kesal, berbicara dengan seseorang di telepon. Jawaban yang kurang lebih sama beberapa kali dilontarkan pria berkepala plontos itu setiap menerima telepon. Hari itu, Jumat (17/7), di halaman Sekretariat Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Muhammad memang tampak sibuk meladeni telepon dari para pemesan tiket pertandingan sepakbola antara Manchester United (MU) versus Indonesia All-Star.

 

Muhammad bukanlah bagian dari Local Organizing Committee (LOC). Ia hanya koordinator pembelian tiket untuk komunitas fans MU bernama United Indonesia. Kami pesan 3000 tiket, ujarnya kepada hukumonline. Bersama 3000 rekan-rekannya, Muhammad baru saja menerima kabar buruk, MU Batal ke Jakarta. Sebuah ledakan bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton yang terletak di bilangan Kuningan, telah membuyarkan mimpi ribuan fans MU untuk menyaksikan tim kesayangannya berlaga di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, 20 Juli nanti.

 

Kami jelas kecewa, kata Evan Romeo, salah satu fans MU yang berinisiatif mendatangi kantor PSSI untuk mencari tahu kejelasan kabar kedatangan tim MU. Evan seperti halnya Muhammad dipercaya rekan-rekannya dari Komunitas Suporter Garuda untuk membeli tiket pertandingan. Ia memesan 40 tiket dengan beragam kelas tribun. Begitu mendapat kepastian MU batal datang, Evan walaupun kecewa, mengaku pasrah. Ya, mau gimana lagi mas, sekarang yang penting uang tiket teman-teman bisa dikembalikan.

 

Pengembalian uang tiket memang menjadi topik yang belakangan menghangat. Sejak kabar pembatalan itu, kantor PSSI dan sekretariat LOC terus disambangi para pembeli tiket yang menuntut uang mereka dikembalikan. Jika merujuk pada jumlah total tiket yang dicetak, maka ada sekitar 77 ribu pembeli tiket yang pastinya ingin uang mereka kembali.

Halaman Selanjutnya:
Tags: