MU Urung Datang, Pemegang Tiket Berhak Dapat Ganti Rugi
Utama

MU Urung Datang, Pemegang Tiket Berhak Dapat Ganti Rugi

Ribuan calon penonton pertandingan MU menuntut pengembalian uang tiket. Jika panitia pelaksana tak bersedia, YLKI siap menampung aduan konsumen.

IHW/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Dalam jumpa pers di kantor PSSI, Jumat (17/7), Ketua LOC Agum Gumelar mengatakan pihak LOC juga merasakan kekecewaan yang sama seperti halnya para penggemar MU. Pasalnya, sebelum insiden bom terjadi atau tiga hari jelang pertandingan, persiapan LOC sudah mencapai 90 persen. Makanya, kata Agum, kejadian ini merupakan pukulan berat bagi LOC. Karena bom, ini pukulan teramat berat bagi kita semua, bagi bangsa Indonesia, (dan) pecinta bola, ujarnya lirih.

 

Soal tiket, ia menegaskan pihaknya akan bertanggung jawab penuh. Mantan Ketua Umum PSSI ini mengatakan segala sesuatu terkait kewajiban LOC akan tetap dipertanggungjawaban. Hanya perlu waktu, tukasnya. Kabar terakhir yang beredar, LOC masih melakukan lobi intensif kepada pihak MU agar pertandingan tetap bisa digelar di Indonesia. Alternatifnya, pertandingan digelar di Malaysia. LOC menargetkan hasil lobi dapat diketahui hari Senin nanti (20/7). Jika gagal, mekanisme pengembalian uang tiket baru diumumkan.

 

Hak konsumen

Sudaryatmo dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berpendapat para pemegang tiket pertandingan MU vs Indonesian All Star termasuk dalam kategori konsumen. Oleh karena itu, kata Sudaryatmo, jika pertandingan itu urung dilaksanakan maka para pemegang tiket berhak atas ganti rugi pengembalian tiket.

 

Hak konsumen untuk menikmati prestasi yang sudah dijanjikan oleh pelaku usaha dilindungi oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen). Pasal 4 huruf a UU Konsumen misalnya yang menyebutkan hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

 

Dalam konteks pertandingan MU ini, konsumen sudah melakukan prestasi dengan membayar sejumlah uang untuk mendapatkan tiket, dengan harapan mendapat kontraprestasi berupa pertandingan MU itu sendiri. Nah, kalau akhirnya batal, maka hak konsumen harus diperhatikan, tegas Sudaryatmo kepada hukumonline lewat telepon, Jumat (17/7).

 

Itu dari sisi konsumen. Dari perspektif pelaku usaha, UU Konsumen juga mengatur apa saja yang menjadi kewajiban pelaku usaha. Merujuk pada Pasal 7 huruf g UU Konsumen, pelaku usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

 

Pada bagian lain, Sudaryatmo juga menuturkan, panitia pelaksana tak bisa berdalih dengan menyatakan ‘tiket yang sudah dibeli tak bisa dikembalikan atau diuangkan kembali'. Itu namanya klausula baku. Hal itu dilarang dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Konsumen.

Halaman Selanjutnya:
Tags: