Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Konsumen jelas menyebutkan pelaku usaha dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku yang menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen. Ayat ketiga dari pasal yang sama menyatakan pencantuman klausula baku langsung batal demi hukum.
Kini bicara prosedur bagaimana para konsumen pemegang tiket itu menuntut haknya. Menurut Sudaryatmo, awalnya konsumen bisa langsung mendatangi panitia pelaksana untuk meminta ganti rugi. Kalau panitia pelaksana tak mau memberikan (ganti rugi), konsumen bisa menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Selain itu, konsumen bisa langsung menggugat ke pengadilan.
YLKI, kata Sudaryatmo, siap menampung dan mengadvokasi aduan konsumen sebelum menggugat pelaku usaha. Mudah-mudahan panitia pelaksananya mengakomodasi kepentingan konsumen. Kalau tidak, YLKI akan membantu memperjuangkan hak-hak konsumen.