Moratorium Izin Pengelolaan Hutan Harus Diperketat
Berita

Moratorium Izin Pengelolaan Hutan Harus Diperketat

Semua masalah di sektor pengelolaan hutan harus diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh.

ADY
Bacaan 2 Menit

Mengingat masa jabatan Presiden SBY sebentar lagi berakhir dan kecil kemungkinan untuk terpilih kembali, Abet berharap agar SBY berani menerbitkan kebijakan yang fundamental melindungi hutan dari kerusakan.

Pada kesempatan yang sama, anggota koalisi dari Green Peace, Yuyun Indardi, mengatakan Inpres moratorium itu sudah beberapa kali direvisi pemerintah. Sehingga, jumlah area yang dimoratorium semakin berkurang. Atas dasar itu Yuyun sepakat jika moratorium itu harus diperkuat. Selain itu Yuyun mengingatkan, dalam mengukuhkan sebuah wilayah sebagai kawasan hutan harus ditentukan lebih dulu tata batas wilayahnya. Pasalnya, dalam kawasan yang akan dikukuhkan menjadi hutan tak jarang terdapat perkampungan.

Pada saat penetapan tata batas itu bersinggungan dengan perkampungan, Yuyun menandaskan, pemerintah harus bernegosiasi dengan warga tersebut. Menurutnya, untuk mencegah terjadinya konflik pemerintah wajib mengajak warga berdialog dalam menetapkan tata batas untuk kawasan hutan. Selaras dengan perpanjangan moratorium, Yuyun berharap agar masalah yang ada dalam pengelolaan kawasan hutan harus diselesaikan secara menyeluruh. Jika sudah diselesaikan dengan baik maka kegiatan pengelolaan hutan, khususnya untuk kepentingan bisnis baru layak digelar lagi.

Yuyun melihat Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan merespon positif usulan perpanjangan moratorium itu. Sayangnya, Menhut menginginkan perpanjangan itu dibahas setelah masa berlaku moratorium habis. Melihat hal itu Yuyun berpendapat pemerintah mencoba mencari celah agar bisa menerbitkan izin pengelolaan hutan selama pembahasan itu dilakukan. Jika hal itu terjadi, Yuyun yakin dalam waktu sebulan bakal banyak izin yang diterbitkan dan ujungnya hutan tak terselamatkan. “Akan terjadi lelang izin,” ucapnya.

Sementara, anggota koalisi dari ICW, Tama S Langkun, mengatakan kerugian negara di bidang pengelolaan hutan tergolong besar. Dia mencontohkan kasus yang menjerat Bupati Pelelawan, Teuku Asmun Djafar, akibat tindakannya menerbitkan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, negara dirugikan Rp1,2 triliun. Mengingat hasil SDA seperti bidang kehutanan, pertambangan dan perkebunan pemanfaatannya cenderung menggunakan cara menguras sumber yang ada sampai habis maka dibutuhkan penegakan hukum yang kuat.

Untuk mewujudkan hal itu Tama mengaku ICW telah mendesak KPK agar tak luput mengawasi potensi korupsi dalam pengelolaan di bidang SDA. Apalagi, kerusakan terbesar hutan cenderung dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang mengantongi izin pengelolaan hutan skala besar. Serta, perlu dicari cara bagaimana agar lahan yang dirusak oleh perusahaan yang terlibat kasus hukum harus dipulihkan. Begitu pula dengan aset-aset negara yang ikut dirugikan. Itulah mengapa Tama melihat moratorium harus diperkuat dan lebih substantif melindungi hutan.

Selain itu Tama mengatakan Inpres moratorium tersebut selaras dengan putusan MK No.45 Tahun 2011 yaitu menetapkan kawasan hutan adalah yang sudah ditetapkan. Dengan begitu diharapkan penetapan kawasan hutan tak dilakukan pemerintah secara sembarangan tapi memperhatikan banyak aspek. “Dapat dikatakan (perpanjangan,-red) moratorium bisa jadi bentuk kepatuhan pemerintah menjalankan keputusan MK itu,” tuturnya.

Tags: