Moratorium Izin Pengelolaan Hutan Harus Diperketat
Berita

Moratorium Izin Pengelolaan Hutan Harus Diperketat

Semua masalah di sektor pengelolaan hutan harus diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh.

ADY
Bacaan 2 Menit
Moratorium Izin Pengelolaan Hutan Harus Diperketat
Hukumonline

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global mendesak pemerintah memperkuat dan memperpanjang moratorium penerbitan izin pengelolaan hutan.

Anggota koalisi dari Walhi, Abet Nego Tarigan, mengatakan moratorium itu diatur lewat Inpres No. 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Sayangnya, Inpres yang ditujukan untuk melindungi kawasan hutan dari pengerusakan itu akan berakhir bulan depan.

Abet menyebut koalisi mendesak agar regulasi itu segera diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir. Bila tak diperpanjang, pihak yang berkepentingan atas izin pengelolaan hutan itu akan menggunakan rentang waktu yang ada untuk mengobral izin. Ujungnya, masalah pengelolaan hutan semakin bertumpuk dan kerusakan hutan terus bertambah.

Walau dianggap penting, tapi Abet melihat Inpres itu sangat lemah untuk melindungi kawasan hutan. Misalnya, moratorium hanya terbatas pada penundaan penerbitan izin baru dan rentang waktu berlakunya regulasi itu tergolong singkat, hanya dua tahun. Untuk memperkuat Inpres itu Abet mengatakan moratorium harus didasarkan pada capaian yaitu berapa banyak masalah pengelolaan hutan yang diselesaikan. Salah satunya menyangkut proses perizinan yang melangkahi prosedur yang ada, contohnya tak punya Amdal tapi bisa mengelola hutan untuk industri.

Sejalan dengan penguatan itu, Abet melanjutkan, seluruh kebijakan dan izin pengelolaan hutan harus dievaluasi. Namun, yang melakukan evaluasi tersebut bukan phiak yang menjadi bagian dari masalah dalam pengelolaan hutan. Misalnya, pemerintah pusat memerintahkan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengevaluasi izin yang sudah diterbitkan. Padahal, kepala daerah menjadi bagian dari masalah karena kerap menerbitkan izin tanpa mengacu prinsip perlindungan kawasan hutan, lingkungan dan sosial.

Oleh karenanya Abet mengusulkan pembentukan tim independen untuk melakukan evaluasi agar hasilnya objektif. Setelah diketahui persoalannya, dilakukan pembenahan serta sanksi terhadap pelanggar. Tapi Abet melihat ada hambatan dalam upaya mendorong perpanjangan moratorium tersebut yaitu Pemilu yang akan berlangsung tahun depan. Pasalnya, dari penelitian yang sudah dilakukan, disimpulkan bahwa izin banyak diterbitkan Pemda menjelang Pilkada. Abet mengaku cemas hal serupa menghambat Inpres moratorium tersebut.

Pasalnya, berbagai bentuk bisnis yang bersinggungan dengan kawasan hutan seperti perkebunan dan pertambangan selama ini diandalkan oleh aktor politik untuk mendapatkan dana politik. Mengacu hal itu, Abet melihat saat ini sudah terlihat anasir dari kelompok-kelompok yang menginginkan agar moratorium izin pengelolaan hutan itu tak diperpanjang. “Pengusaha dan politisi yang punya kepentingan,” kata dia dalam jumpa pers di kantor Walhi Jakarta, Rabu (3/4).

Tags: