Modus Baru Suap Bupati Labuhanbatu
Utama

Modus Baru Suap Bupati Labuhanbatu

KPK dibuat kesulitan dengan adanya pelaku yang melarikan uang suap.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Meskipun KPK tak berhasil menangkap perantara yang membawa uang suap, namun tim menemukan bukti transaksi sebesar Rp576 juta dalam kegiatan ini yang diduga bagian dari pemenuhan permintaan Bupati sekitar Rp3 milyar. Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp1,5 milyar, namun tidak berhasil dicairkan.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tidak tertangkapnya Umar yang membawa barang bukti suap bukan berarti penerimaan uang yang diduga dilakukan Bupati Pangonal tidak terjadi. KPK mempunyai bukti-bukti lain dan keterangan saksi yang memperkuat dugaan terjadinya korupsi (suap).  

 

"Uang masih di UMR, ketika tim mengendarai, pihak tersebut berupaya melarikan diri, uang dalam kresek hitam disana. Barang bukti yang diamankan bukti penarikan uang, pihak pegawai bank, dan bukti lain yang tidak meragukan. Modus seperti itu biasa terjadi di Labuhanbatu," jelas Febri.

 

Sebagai pihak yang diduga pemberi Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Pangonal dan Umar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait