MK Ubah Tiga Prosedur Pencoblosan dalam Pemilu 2019
Berita

MK Ubah Tiga Prosedur Pencoblosan dalam Pemilu 2019

Surat perekaman e-KTP (surat keterangan/suket) bisa untuk memilih di TPS/TPSLN; penyusunan DPTb bisa dilengkapi 7 hari sebelum pemungutan suara dalam kondisi tertentu; dan penghitungan suara di TPS/TPSLN bisa diperpanjang maksimal 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara (pukul 24.00).

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Intinya, mereka mempersoalkan lokasi tempat pemungutan suara (TPS), proses penghitungan suara di TPS, pindah lokasi untuk memilih yang berhubungan dengan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), hingga syarat memilih harus memiliki e-KTP. Sebab, aturan itu secara prosedur administratif berpotensi menghambat, menghalangi, mempersulit hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu serta mengganggu keabsahan pemilu.   

 

Misalnya, ada jutaan pemilih yang potensi haknya hilang karena belum mempunyai e-KTP. Sebab, UU Pemilu mensyaratkan kepemilikan e-KTP untuk dapat terdaftar sebagai pemilih dan melakukan pemungutan suara di TPS/TPSLN. Atau pemilih yang akan pindah TPS berpotensi kehilangan haknya untuk pemilu legislatif di berbagai tingkatan, dan hanya dapat memilih untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Tags:

Berita Terkait