“Ini yang menjadi kekhawatiran ICJR sejak lama. Karena banyak hakim yang tidak konsisten menafsirkan pasal makar itu,” kata Eras.
Menurutnya, apabila definisi makar sebagaimana didalilkan ICJR, perlu dibatasi apa itu makar. Sebab, tidak semua tindakan yang bermakna serangan dan harus dipidana. Dia mencontohkan bila seseorang hanya berdoa, menyiapkan makanan, dan mengibarkan bendera Bintang Kejora di Papua yang berniat untuk merdeka, seharusnya belum dianggap makar.
“Penegak hukum harus membuktikan ada persiapan, permulaan perbuatan terhadap apa yang dilakukan. Kecuali memang bila niat, permulaan perbuatan, dan sudah ada korban baru bisa dikenakan pasal makar.”
“Yang jelas, putusan MK ini (masih) membuat kebebasan berekspresi masyarakat menjadi tertekan dan (potensi) kesewenang-wenangan akan terus terjadi dan tidak ada perubahan.”