MK Putus Sengketa Pilkada Perdana
Berita

MK Putus Sengketa Pilkada Perdana

Permohonan sengketa pilkada Bupati Lampung Utara dinyatakan tidak dapat diterima. Pasalnya, meski revisi UU Pemda telah mengatur sengketa pilkada menjadi kewenangan MK, sampai saat ini belum ada tindakan hukum pengalihan kewenangan itu dari MA ke MK.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Tidak boleh menolak

Putusan MK yang menyatakan tak dapat menerima permohonan tidak diambil secara bulat. Seorang Hakim Konstitusi, Akil Mochtar mengeluarkan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurut Akil sengketa pilkada sudah menjadi kewenangan MK sejak revisi UU Pemda itu diterbitkan. Jadi, lanjutnya, tak perlu menunggu pengalihan sengketa dari MA.

 

Akil menilai permohonan yang diajukan ke MK ini merupakan pilihan hukum pemohon. Dengan diajukannya permohonan a quo ke MK merupakan pilhan hukum, serta hak dari pemohon sebagai pencari keadilan yang tak dapat dikurangi hanya dikarenakan adanya keharusan tindakan hukum pengalihan dari MA ke MK, tegasnya.

 

Mantan Anggota Komisi III DPR dari Partai Golkar ini mengkritik koleganya yang seakan lupa pada Ketentuan dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Akil pun mengutip bunyi Pasal 16 ayat (1) UU No 4 Tahun 2004 itu. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Tags: