MK Putus Sengketa Pilkada Perdana
Berita

MK Putus Sengketa Pilkada Perdana

Permohonan sengketa pilkada Bupati Lampung Utara dinyatakan tidak dapat diterima. Pasalnya, meski revisi UU Pemda telah mengatur sengketa pilkada menjadi kewenangan MK, sampai saat ini belum ada tindakan hukum pengalihan kewenangan itu dari MA ke MK.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Mahfud MD mendengarka keterangan Abi secara seksama. Mahfud bahkan menskors sidang selama dua puluh menit agar majelis bisa menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk membahas persoalan ini. Selang dua puluh menit, Majelis Hakim Konstitusi kembali melanjutkan sidang. Agendanya, langsung membacakan putusan. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, tegas Mahfud.

 

Hakim Konstitusi Abdul Mukthie Fadjar menjelaskan pendapat mahkamah terkait frase paling lama 18 bulan yang menjadi persoalan tersebut. Menurut MK, lanjutnya, frase tersebut dimaksudkan bahwa peralihan tersebut dapat dilakukan sebelum berakhirnya tenggat waktu 18 bulan. Namun, hal ini perlu ada tindakan hukum pengalihan kewenangan dari MA ke MK secara nyata.

 

Konsekuensi yuridisnya, jika tidak ada tindakan hukum pengalihan, maka pengalihan kewenangan tersebut, terjadi dengan sendirinya (demi hukum) setelah habis tenggat waktu 18 bulan, tutur Mukhtie saat membacakan pertimbangan Mahkamah. Artinya, pengalihan tersebut otomatis akan terjadi pada Oktober 2009, delapan belas bulan sejak UU ini diterbitkan pada 24 April 2008.  

 

Mukthie menambahkan bila MK tetap menerima perkara sengketa pilkada Lampung Utara ini tanpa adanya pengalihan kewenangan dari MA maka akan timbul kekacauan. Dapat mengakibatkan terjadinya dualisme pemeriksaan dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih, ketidakpastian, dan nebis in idem, ujarnya.

 

Kekhawatiran dualisme pemeriksaan memang sempat menyeruak. Juru Bicara MA Djoko Sarwoko terlihat kaget ketika dikonfirmasi MK akan menggelar sidang sengketa pilkada. Saat ini MA masih menangani perkara sengketa pilkada, tuturnya, kemarin, Selasa (23/9). Saat ini, Djoko tercatat sebagai anggota majelis sengketa pilkada Sumatera Selatan yang baru saja didaftarkan.

 

Djoko menilai pengalihan kewenangan ke MK baru bisa dilakukan setelah 18 bulan sejak UU itu diundangkan. Ia menganggap pasal ini telah jelas. Sehingga, ia menilai tak perlu berkoordinasi dengan MK. Tak perlu koordinasi dengan MK. MK juga tak perlu koordinasi dengan MA, tambahnya.

 

Usai persidangan, Abi Hasan justru mengaku lega terhadap putusan MK ini. Kita hanya minta kepastian saja. Sebenarnya siapa yang berwenang, tuturnya. Dengan terbitnya putusan ini, maka Abi menilai yang berwenang mengadili sengketa pilkada Lampung Utara adalah MA melalui Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

Halaman Selanjutnya:
Tags: