MK Pertanyakan Konstitusionalitas Permohonan Uji UU Advokat
Berita

MK Pertanyakan Konstitusionalitas Permohonan Uji UU Advokat

Dianggap hanya persoalan implementasi norma.

RED
Bacaan 2 Menit

Merujuk pada mekanisme yang diatur dalam AD/ART PERADI, pencalonan ketua umum dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan mengumpulkan dukungan minimal lima DPC PERADI. Menurut James, DPC juga dapat mengusulkan tiga calon ketua umum, namun calon-calon tersebut tetap disyaratkan harus mendapat dukungan minimal dari lima DPC.

Cara kedua, seorang calon dapat maju dalam bursa ketua umum dengan modal dukungan langsung minimal 500 anggota PERADI yang terletak di 10 wilayah Pengadilan Tinggi. Bentuk dukungan itu nantinya dituangkan dalam surat bermaterai dengan disertai kartu anggota PERADI.

Terhadap dalil-dalil yang disampaikan Pemohon, Hakim Konstitusi Aswanto mengaku susah menangkap dimana letak persoalan konstitusionalitas yang diajukan pemohon. Dia mengingatkan bahwa kewenangan MK adalah untuk menguji jika ada norma dalam undang-undang bertentangan dengan UUD.

“Nah apa yang dimohonkan Pemohon belum tergambar. Silakan Saudara gambarkan secara komprehensif dimana letak kerugian konstitusionalitas Pemohon,” urai Aswanto.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, sebenarnya yang dipersoalkan pemohon adalah persoalan implementasi. Dalam permohonannya, pemohon tidak menyebutkan alasan utama yang bertentangan dengan UUD.  

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan persoalan penafsiran terhadap UU Advokat kurang tepat jika diperkarakan di MK. “Kecuali apabila Saudara mempersoalkan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat itu bertentangan dengan UUD. Nah itu baru kita check and re-chek,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait