MK Pertanyakan Konstitusionalitas Permohonan Uji UU Advokat
Berita

MK Pertanyakan Konstitusionalitas Permohonan Uji UU Advokat

Dianggap hanya persoalan implementasi norma.

RED
Bacaan 2 Menit
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat memberikan nasihat kepada pemohon pengujian UU Advokat, Rabu (18/3). Foto: Humas MK
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat memberikan nasihat kepada pemohon pengujian UU Advokat, Rabu (18/3). Foto: Humas MK

Didaftarkan pertengahan bulan lalu, permohonan pengujian Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat akhirnya mulai disidangkan. Kamis (19/3), sebagaimana diwartakan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), dipimpin Hakim Konstitusi Aswanto, para pemohon memaparkan dalil-dalil yang menjadi dasar permohonan mereka.

Salah seorang pemohon, Ikhwan Fahrojih mengatakan saat ini terdapat dua organisasi advokat yang mengaku sebagai wadah tunggal yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Padahal, UU Advokat mengamanatkan organisasi advokat itu hanya satu.

“Terjadinya perpecahan di antara dua organisasi tersebut adalah karena ketidakpuasan dari sebagian anggota profesi advokat atas proses pemilihan pengurus pusat PERADI yang dilaksanakan tanpa proses yang terbuka dan demokratis, dengan memberikan hak suara yang sama bagi setiap anggota profesi advokat dalam memilih pengurus pusat PERADI,” jelasnya.

Menurut Ikhwan, jika ketika di awal periode PERADI lahir dibidani oleh delapan organisasi advokat pendiri, hal itu masih dapat dimaklumi. Pasalnya, tenggat waktu yang ditetapkan UU Advokat memang cukup mepet yakni dua tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut. Dengan mekanisme pemilihan ketua umum yang berlaku sekarang, Ikhwan merasa haknya sebagai anggota telah diabaikan oleh PERADI.

“Namun seharusnya tidak terjadi untuk proses pemilihan pengurus PERADI untuk periode selanjutnya, dimana telah tersedia banyak waktu untuk mempersiapakan proses pemilihan one man one vote,” papar Ikhwan.

Pasal 28 ayat (1) UU Advokat berbunyi, “Organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat.”

Pasal 28 ayat (2) UU Advokat berbunyi, “Ketentuan mengenai susunan organisasi advokat ditetapkan oleh para advokat dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.” 

Merujuk pada mekanisme yang diatur dalam AD/ART PERADI, pencalonan ketua umum dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan mengumpulkan dukungan minimal lima DPC PERADI. Menurut James, DPC juga dapat mengusulkan tiga calon ketua umum, namun calon-calon tersebut tetap disyaratkan harus mendapat dukungan minimal dari lima DPC.

Cara kedua, seorang calon dapat maju dalam bursa ketua umum dengan modal dukungan langsung minimal 500 anggota PERADI yang terletak di 10 wilayah Pengadilan Tinggi. Bentuk dukungan itu nantinya dituangkan dalam surat bermaterai dengan disertai kartu anggota PERADI.

Terhadap dalil-dalil yang disampaikan Pemohon, Hakim Konstitusi Aswanto mengaku susah menangkap dimana letak persoalan konstitusionalitas yang diajukan pemohon. Dia mengingatkan bahwa kewenangan MK adalah untuk menguji jika ada norma dalam undang-undang bertentangan dengan UUD.

“Nah apa yang dimohonkan Pemohon belum tergambar. Silakan Saudara gambarkan secara komprehensif dimana letak kerugian konstitusionalitas Pemohon,” urai Aswanto.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, sebenarnya yang dipersoalkan pemohon adalah persoalan implementasi. Dalam permohonannya, pemohon tidak menyebutkan alasan utama yang bertentangan dengan UUD.  

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan persoalan penafsiran terhadap UU Advokat kurang tepat jika diperkarakan di MK. “Kecuali apabila Saudara mempersoalkan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat itu bertentangan dengan UUD. Nah itu baru kita check and re-chek,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait