MK Pastikan Hak Pekerja dalam Kepailitan
Kolom

MK Pastikan Hak Pekerja dalam Kepailitan

Dari sisi kepentingan kurator, putusan MK No. 67/PUU-XI/2013 mempermudah kurator dalam menjalankan tugasnya. Kurator tidak perlu berdebat lagi dengan pekerja, kreditur separatis maupun petugas pajak.

Bacaan 2 Menit

Kalau membandingkan waktu timbulnya antara upah yang tertunggak dengan upah pasca putusan pailit, tuntutan pembayaran upah yang tertunggak tampak lebih realistis. Sebab tunggakan upah masuk dalam kualifikasi utang yang timbul sebelum kepailitan terjadi. Kalau pekerja mengajukan tuntutan upah pasca putusan pailit, sedangkan operasional perusahaan sudah berhenti, Pasal 29 UU Kepailitan dan PKPU menjadi tembok penghalang. Menurut ketentuan itu, tuntutan hukum kepada debitor tidak dapat diajukan setelah putusan pailit ditetapkan.

Pasal 29 mengatur sebagai berikut “Suatu tuntutan hukum di Pengadilan yang diajukan terhadap Debitor sejauh bertujuan untuk memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit dan perkaranya sedang berjalan, gugur demi hukum dengan diucapkannya putusan pernyataan pailit terhadap debitor.”

Terkait dengan Pasal 29 dan akibat kepailitan, Imam Nasima mendiskripsikan sebagai berikut (Imam Nasima, Opini, Hukumonline, 14 Juli 2008):

“Bagi penggugat, nasibnya akan sangat tergantung pada kebijakan Hakim Pengawas dan/atau Majelis Hakim-nya saja. Sejauh mana hakim akan menggunakan diskresinya untuk memerintahkan penyelesaian perkara tersebut pada pengadilan yang bersangkutan, serta kekuatan hukum penggunaan diskresi seperti ini, sementara ketentuan UU Kepailitan telah menyatakan proses di pengadilan tersebut gugur demi hukum. Bukankah sebenarnya ketentuan UU tersebut tetap dianggap berlaku? Dan gugurnya perkara tersebut terjadi tanpa perlu ada tindakan hakim; gugatan gugur demi hukum. Jurang antara norma dan rasa keadilan yang nyata, akibat adanya ketentuan Pasal 29, tentu telah menghilangkan adanya kepastian hukum bagi khalayak pencari keadilan; dalam hal ini penggugat debitor (yang kemudian) pailit.”

Dampak Putusan MK
Apa dampak positif putusan MK terhadap pekerja, debitor pailit dan kurator? Sesuai putusan MK, pembayaran tagihan negara dan kreditur separatis tidak lagi yang utama ketika pekerja mengajukan tagihan pembayaran upah. MK memposisikan pembayaran upah pekerja lebih utama dari semua jenis tagihan. Posisi upah mengalahkan tagihan negara dan kreditur separatis. Masalah yang tersisah adalah kompensasi PHK. MK mengatakan pembayaran uang pesangon diutamakan dari tagihan lainnya, tetapi dibelakangkan dari tagihan kreditur separatis. Karena itu, kurator dapat membayar uang pesangon sebagai yang pertama, kalau debitor tidak mengikatkan diri dengan kreditur separatis.    

Kalau dilihat dari sisi kepentingan kurator, putusan MK No. 67/PUU-XI/2013 mempermudah kurator dalam menjalankan tugasnya. Kurator tidak perlu berdebat lagi dengan pekerja, kreditur separatis maupun petugas pajak. Singkatnya, putusan MK tidak menimbulkan masalah bagi kurator maupun debitor pailit. Debitor pailit dan kurator pihak yang patut gembira menyambut putusan MK tersebut. Ketika kurator membayar uang pesangon dan upah pekerja lebihdahulu dari kreditur lainnya - bagi debitor - hal itu tidak masalah. Sebaliknya, bagi kreditur separatis - tentu saja - putusan MK itu bisa dinilai tidak menguntungkan.

*) Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.  

Tags:

Berita Terkait