MK Diminta Tegas Putuskan Konstitusionalitas Wadah Tunggal
Utama

MK Diminta Tegas Putuskan Konstitusionalitas Wadah Tunggal

Tapi dalam konteks historis pembentukan UU Advokat sudah menunjukan konsepsi wadah tunggal yang bisa dilihat dalam Pasal 1 butir 4, Pasal 28, Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 33 UU Advokat.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Para Pemohon menilai frasa “organisasi advokat” telah dimanipulasi oleh berbagai pihak. Hal ini memungkinkan munculnya berbagai organisasi advokat yang mengklaim seolah-olah sah dan berwenang menjalankan organisasi advokat sesuai UU Advokat. Seperti menyelenggarakan pendidikan calon advokat, mengangkat advokat, permohonan pengambilan sumpah advokat, merekrut anggota, pengawasan, dan menjatuhkan sanksi etik kepada advokat. Hal ini jelas tidak benar dan tidak berdasar secara konstitusional.

 

Karenanya, Mahkamah diminta mengabulkan permohonan ini dengan menyatakan frasa “organisasi advokat” dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai Peradi merupakan satu-satunya organisasi profesi advokat yang berwenang melaksanakan UU Advokat. Namun, organisasi advokat yang tidak melaksanakan wewenang dalam UU Advokat, boleh banyak.  

Tags:

Berita Terkait