MK Diminta Tegas Putuskan Konstitusionalitas Wadah Tunggal
Utama

MK Diminta Tegas Putuskan Konstitusionalitas Wadah Tunggal

Tapi dalam konteks historis pembentukan UU Advokat sudah menunjukan konsepsi wadah tunggal yang bisa dilihat dalam Pasal 1 butir 4, Pasal 28, Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 33 UU Advokat.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, bukan saatnya lagi organisasi advokat yang ada duduk bersama membicarakan wadah tunggal karena tak akan menyelesaikan masalah. “MK saat ini perlu menjadi penyelamat atas berlarut-larutnya problem ini. Mengambil posisi penyelamat atas tegaknya hukum dan tentu saja masa depan penegakkan hukum itu sendiri,” ujarnya. (Baca Juga: Wadah Tunggal Organisasi Advokat untuk Kepentingan Pencari Keadilan)

 

Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar berpandangan norma yang terbangun dalam UU Advokat jelas menyebut dan menggambarkan adanya keharusan membentuk sebuah wadah tunggal (single bar) organisasi advokat sesuai bunyi Pasal 28 dan 28J ayat (2) UUD Tahun 1945.

 

“Dengan adanya wadah tunggal profesi advokat diharapkan adanya kejelasan kewenangan organisasi advokat. Tak hanya melakukan pengangkatan sumpah advokat, tetapi juga pembinaan, pengawasan, pendidikan advokat, penyusunan kode etik, dan pemberian sanksi bilamana terjadi pelanggaran kode etik (majelis kehormatan advokat),” kata dia.

 

“Hingga saat ini inisiatif perubahan UU Advokat belum dilakukan. Untuk itu, MK mesti  menyelesaikan perbedaan tafsir dalam aturan ini,” sarannya. (Baca Juga: MK Diminta Mengakhiri Sifat Multitafsir Wadah Organisasi Advokat

 

Namun menurutnya, jika wadah tunggal organisasi profesi advokat diputuskan MK akan memberi kepastian hukum. Tak hanya bagi profesi advokat sendiri, tetapi juga bagi pencari keadilan yang terlindungi dari penyimpangan hukum. “MK dapat menegaskan bahwa satu-satunya wadah profesi advokat adalah organisasi advokat yang sejalan dengan UU Advokat itu sendiri,” katanya.

 

Permohonan ini diajukan Bahrul Ilmi Yakup, Shalih Mangara Sitompul, Gunadi Handoko, Rynaldo P. Batubara, Ismail Nganggon yang merupakan para advokat yang tergabung Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Iwan Kurniawan yang merupakan calon advokat. Mereka meminta organisasi advokat yang menjalankan kewenangan dalam UU Advokat seharusnya hanya satu organisasi advokat agar ada kepastian hukum, dalam hal ini Peradi.

 

Para pemohon mempersoalkan frasa “organisasi advokat” dalam Pasal 1 ayat (4); Pasal 2 ayat (1); Pasal 3 ayat (1) huruf f; Pasal 4 ayat (3); Pasal 7 ayat (2); Pasal 8 ayat (1) dan (2); Pasal 9 ayat (1); Pasal 10 ayat (1) huruf c; Pasal 11; Pasal 12 ayat (1); Pasal 13 ayat (1) dan (3); Pasal 23 ayat (2); Pasal 26 ayat (1) hingga ayat (7); Pasal 27 ayat (1), (3) dan (5); Pasal 28 ayat (1), (2) dan (3); Pasal 29 ayat (1), (2),(4) dan (5); Pasal 30 ayat (1); Pasal 32 ayat (3) dan (4); Pasal 33; dan penjelasan Pasal 3 huruf f dan Pasal 5 ayat (2) UU Advokat.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait