MK Diminta Patuhi Perppu MK
Berita

MK Diminta Patuhi Perppu MK

Independensi Dewan Etik tidak perlu dikhawatirkan.

ASH
Bacaan 2 Menit

Hamdan memastikan siapapun anggota Dewan Etik yang dipilih Pansel adalah tokoh masyarakat yang kredibel, dan akan bekerja secara independen. “Tidak usah khawatirlah, MK tidak akan mencampuri Dewan Etik. Bahkan, mereka dapat bekerja secara rahasia dengan mekanisme kerja mereka sendiri dan keputusannya tidak bisa diganggu gugat oleh MK,” tegasnya.

Sebelumnya, MK menerbitkan Peraturan MK No. 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi yang disahkan pada 29 Oktober 2013. Peraturan itu memuat tugas dan wewenang, keanggotaan, masa tugas, panitia seleksi, dan mekanisme kerja Dewan Etik yang memiliki fungsi utama mengawasi perilaku hakim konstitusi.

Dewan Etik berfungsi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku, serta kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi (Sapta Karsa Hutama). Dewan Etik ini bersifat tetap dan independen yang anggotanya tiga orang dari unsur mantan hakim konstitusi, akademisi, dan tokoh masyarakat dengan masa jabatan tiga tahun dan tidak dapat dipilih kembali.

Dewan Etik bertugas menerima laporan masyarakat atau temuan, mengumpulkan informasi, dan menganalisis laporan dugaan pelanggaran perilaku hakim konstitusi terkait putusan MK. Organ ini yang merekomendasi pembentukan Majelis Kehormatan Konstitusi untuk menyidangkan hakim konstitusi yang diduga melanggar etik kategori berat.

Namun, dalam keanggotaan Dewan Etik tidak ada unsur KY seperti termuat dalam Perppu No. 1 Tahun 2013. Perppu memberi wewenang KY membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen dan kesekretariatan MKHK berkedudukan di KY. MKHK dibentuk bersama KY dan MK dengan keanggotaan lima orang dari unsur mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, dua orang akademisi, dan tokoh masyarakat.

Tags:

Berita Terkait