MK Diminta Patuhi Perppu MK
Berita

MK Diminta Patuhi Perppu MK

Independensi Dewan Etik tidak perlu dikhawatirkan.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Kalau mau memberhentikan harus lewat majelis kehormatan yang lagi-lagi dibentuk oleh MK,” krtitiknya.

Karenanya, dia menyarankan agar MK mematuhi berlakunya Perppu dengan segera membentuk MKHK bersama KY. Apabila, ada pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku dengan bukti yang cukup, MKHK akan bisa langsung menggelar sidang kode etik. “Seharusnya MK segera duduk bersama untuk merumuskan pembentukan MKHK ini, kecuali memang kalau nanti Perppu MK ini ditolak DPR,” tutupnya.

Namun, pendapat berbeda dikatakan Margarito Kamis. Pengamat Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate ini mengatakan pembentukan Dewan Etik merupakan langkah tepat. “Perppu memang sudah menjadi hukum positif setelah diundangkan, tetapi masih meninggalkan persoalan karena dia melibatkan KY dalam pembentukan MKHK. Meski harus diakui MK membutuhkan pengawasan,” kata Margarito.

Dia menilai di tengah ketidakpastian terhadap berlakunya Perppu MK, pembentukan Dewan Etik dinilai cermat. Terlebih, panitia seleksi (Pansel) terdiri dari orang-orang di luar MK. “Persoalannya, kita betul-betul membutuhkan pengawasan terhadap MK. Kalau menunggu status berlakunya Perppu masih panjang sekali. Ini akan terjadi kekosongan pengawasan,” jelas Margarito.

Menanggapi persoalan ini, Ketua MK Hamdan Zoelva menegaskan ketentuan Dewan Etik tidak melanggar Perppu. Menurutnya, apabila wewenang mengawasi dan mengadili seluruhnya dipegang oleh MKHK akan terjadi kesalahan sistem.

“Kalau semuanya dipegang MKHK baik mengawasi dan mengadili, secara sistem itu salah karena yang menuntut dan mengadili sama. Seperti halnya di pengadilan, pihak yang menuntut adalah jaksa dan yang mengadili adalah hakim. Begitulah sistem Dewan Etik,” jelasnya.

Dia mengakui Sekretariat Dewan Etik memang berada bawah Sekretariat Jenderal MK. Namun, anggota Dewan Etik sendiri semua berasal dari luar MK dan dipilih oleh panitia seleksi yang juga di luar MK yang terdiri mantan hakim MK, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Tags:

Berita Terkait