MK Bakal Lapor ke KAI, Denny: Biar Direspon Organisasi
Terbaru

MK Bakal Lapor ke KAI, Denny: Biar Direspon Organisasi

Tak mengambil langkah hukum, namun sebatas melapor secara etik ke organisasi advokat. Denny menilai putusan dan sikap MK bijak.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Wakil Ketua MK Prof Saldi Isra. Foto: RES
Wakil Ketua MK Prof Saldi Isra. Foto: RES

Bola panas pernyataan Prof Denny Indrayana soal Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup terbantah sudah. Melalui putusan No.114/PUU-XX/2022, MK menegaskan sistem pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. Dengan demikian, kicauan Denny Indrayana yang sempat membuat polemik di tengah masyarakat dapat ditepis delapan hakim konstitusi. Sementara satu hakim lainnya dissenting opinion.

“Kami mau mengatakan (pernyataan Denny Indrayana, -red) tidak benar,” ujar Wakil Ketua MK Prof Saldi Isra saat konferensi pers  di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).

Pernyataan Saldi merespon kicauan Denny Indrayana selama beberapa pekan terakhir menjadi polemik terkait dengan uji materi Pasal 168 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem proporsional terbuka. Dia menerangkan, persidangan uji materil Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 sudah bergulir sejak 23 November 2022 dan berakhir secara faktual pada 23 Mei 2023. Nah, di persidangan terakhir itu, Ketua MK Anwar Usman memberikan ruang agar masing-masing pihak menyampaikan kesimpulannya hingga batas akhir 31 Mei 2023.

“Artinya sampai 31 Mei 2023 itu belum ada posisi hakim dan belum ada rapat pleno hakim membahas perkara ini,” ujarnya.

Baca juga:

Dia menerangkan, berdasarkan hukum acara, panitera menyodorkan berkas lengkap ke meja sembilan hakim konstitusi. Kemudian hakim membaca seluruh berkas perkara dan meneruskannya dengan membuat legal opinion. Praktiknya, hakim konstitusi mulai membahas perkara pada Senin (5/6/2023). Namun belum adanya sikap atau posisi hakim terhadap arah putusan. Boleh dibilang, pembahasan awal sepertihalnya ‘pemanasan’. Sementara, pembahasan secara inten dilakukan pada Rabu (7/6/2023) pekan lalu.

“Dan pada hari itulah baru diputuskan posisi masing-masing hakim dan ketika dilakukan RPH (rapat pleno hakim, -red) pada 7 Juni itu,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait