MK Bakal Lapor ke KAI, Denny: Biar Direspon Organisasi
Terbaru

MK Bakal Lapor ke KAI, Denny: Biar Direspon Organisasi

Tak mengambil langkah hukum, namun sebatas melapor secara etik ke organisasi advokat. Denny menilai putusan dan sikap MK bijak.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu melanjutkan, RPH hanya dihadiri 8 hakim konstitusi. Sementara satu hakim lainnya sedang bertugas ke luar negeri. Dalam RPH, masing-masing hakim sudah menegaskan sikapnya atas permohonan uji materi Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 yang mengatur sistem proporsional terbuka.

“Kapan diputus dan diucapkan?. Diputus tanggal 7 Juni dan diucapkan tanggal 15 Juni. Artinya ssebelum tanggal 7 Juni belum ada putusan dan belum ada posisi hakim,” imbuhnya.

Soal suara sumbang terkait sudah adanya putusan melalui RPH sebelum tanggal 7 Juni dengan posisi hakim 6 mengabulkan dan 3 dissenting opinion, menurut Prof Saldi tidaklah benar. Melalui putusan yang telah dibacakan membuktikan tudingan MK bakal mengabulkan pemrohonan menjadi sistem proporsional tertutup terbantahkan. Baginya, tudingan-tudingan tersebut merugikan sembilan hakim konstitusi secara institusi. Sebab seolah pembahasan melalui RPH telah bocor ke luar MK.

Atas kekisruhan akibat kicauan Denny Indrayana, MK pun mengambil sejumlah langkah. Namun MK secara institusi tidak mengambil langkah hukum. Tapi menempuh jalur etik. Pertama, berdasarkan hasil rapat sembilan hakim konstitusi, MK bakal melaporkan Denny ke organisasi advokat tempatnya bernaung. Diketahui, Denny Indrayana selain menjadi akademisi, juga berprofesi sebagai advokat dengan bernaung di Kongres Advokat Indonesia (KAI).

“Jadi itu sedang disiapkan laporan. Biar organisasi advokat yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana melanggar etik advokat atau tidak,” ujarnya.

Kedua, MK sedang menimbang untuk menempuh sikap dengan bersurat ke organisasi advokat di Australia. Pasalnya Denny pun beracara di negeri kanguru itu. Tapi lagi-lagi MK menyerahkan ke organisasi advokat tempat Denny bernaung untuk menilai perbuatannya masuk tidaknya dalam pelanggaran etik.

Ketiga, sembilan hakim MK sempat diskusi membahas perlu tidaknya melaporkan ke penegak hukum. Tapi sembilan hakim konstitusi memilih sikap tidak mengambil melangkah jalur hukum. Namun, MK menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk bekerja lantaran sudah adanya laporan masyarakat terhadap Denny Indrayana akibat pernyataanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait