MK Bakal Lapor ke KAI, Denny: Biar Direspon Organisasi
Terbaru

MK Bakal Lapor ke KAI, Denny: Biar Direspon Organisasi

Tak mengambil langkah hukum, namun sebatas melapor secara etik ke organisasi advokat. Denny menilai putusan dan sikap MK bijak.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Jadi kalau suatu waktu kami MK diperlukan, akan bersikap kooperatif. Kalau dianggap serius laporan polisi itu dan ditangani dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif,” ujarnya.

Sesuai harapan

Menanggapi putusan MK yang tetap mempertahankan sistem pemilu 2024 dengan prorposional terbuka, Denny Indrayana mengamininya. “Alhamdulillah, Memang itu yang saya harapkan,” ujarnya pada salah satu stasiun televisi berita.

Baginya, sikapnya mengeluarkan pernyataan yang sempat menjadi polemik bukanlah sebagai bentuk contempt of court. Tapi sebagai bentuk public participation.  Dia menerangkan masyarakat perlu bersama mengawal sistem proporsional terbuka. Kekhawatiran Denny beralasan lantaran putusan MK teranyar yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal hal tersebut open legal policy yang notabene menjadi ranah pembentuk UU. Akibatnya putusan MK yang final dan mengikat tak dapat dikoreksi.

“Kita tidak mau seperti sistem putusan proporsional terbuka. Saya mengingatkan agar hati-hati karena putusan MK tidak bisa dikoreksi,” katanya.

Tapi demikian, Denny yang tercatat sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam As-Syafiiyah (UAI) itu mengapresiasi sikap MK dengan tidak membawa ke ranah hukum berupa pemidanaan. Menurutnya keputusan MK tersebut menempuh pilihan bijak.

Terkait etis tidaknya perbuatannya sebagai advokat, Denny bakal siap beragumentasi dengan berdialog. Sebab langkahnya tersebut dianggap sebagai bentuk advokasi dan partisipasi masyarakat dalam mengawal MK dan bagian kontrol peradilan. Maklum praktik mafia peradilan tak boleh diabaikan lantaran masih rawan terjadi, sepertihalnya di Mahkamah Agung.

Soal bakal dilaporkan ke organisasi advokat tempatnya bernaung, Denny mempersilakan. Dia menyerahkan sepenuhnya terhadap KAI dalam menilai langkahnya dalam mengawal putusan MK terkait uji materi Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017. “Apakah ini kalau dilaporkan ke organisasi advokat saya ke Kongres Advokat Indonesia, nanti biar direspon organisasi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait