MK: Amil Tradisional Tak Perlu Izin Baznas
Utama

MK: Amil Tradisional Tak Perlu Izin Baznas

Baznas akan menindaklanjuti putusan MK dengan menggandeng semua perhimpunan dan penyaluran zakat secara nasional.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Insya Allah, kami akan duduk bersama-sama seluruh pimpinan OPZ untuk menindaklanjuti putusan MK ini, karena sejak dulu kami meyakini tujuan kita semua sama, melayani para muzakki dan mustahik secara profesional dan amanah untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Didin.

Permohonan ini diajukan sejumlah lembaga amil zakat, muzakki (pemberi zakat), dan mustahik (penerima zakat) yang tergabung dalam  Koalisi Masyarakat Zakat Indonesia (Komaz) yang jumlahnya 31 pemohon. Antara lain; Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Dana Sosial Al-Falah Malang, Yayasan Yatim Mandiri, Yayasan Rumah Zakat Indonesia, Yayasan Portal Infaq, Fadlulah (muzakki), Asep Supriyatna (mustahik). 

Mereka memohon pengujian Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38, Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat. Para pemohon menilai UU Zakat berpotensi mematikan peran LAZ masyarakat baik di tingkat nasional maupun daerah. Misalnya, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 UU Pengelolaan Zakat menyebutkan hanya Baznas yang berhak mengelola zakat di Indonesia (sentralisasi). LAZ sifatnya hanya membantu Baznas.

Menurutnya, berlakunya UU Pengelolaan Zakat itu tidak hanya merugikan para pemohon, tetapi juga seluruh warga negara Indonesia yang selama ini telah banyak terbantu dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan LAZ. Karenanya, para pemohon meminta MK membatalkan pasal-pasal itu karena bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (2), (3), Pasal 28H UUD 1945.

Tags:

Berita Terkait