MK: Amil Tradisional Tak Perlu Izin Baznas
Utama

MK: Amil Tradisional Tak Perlu Izin Baznas

Baznas akan menindaklanjuti putusan MK dengan menggandeng semua perhimpunan dan penyaluran zakat secara nasional.

ASH
Bacaan 2 Menit

Menurut Mahkamah, larangan dan sanksi pidana dalam Pasal 38 dan Pasal 41 bagi amil zakat yang tak izin pejabat yang berwenang berpotensi memunculkan kekosongan pelayanan zakat di masyarakat. Hal ini disebabkan belum semua LAZ dan Baznas terbentuk di seluruh pelosok wilayah Indonesia. Faktanya, banyak provinsi atau kabupaten yang belum terjangkau oleh Baznas atau Bazda, atau LAZ.

“Tentu tidak wajar memaksakan muzakki di suatu wilayah mendatangi Bazda, LAZ, atau unit pelayanan zakat terdekat jika jaraknya cukup jauh. Kondisi ini tentu mengakibatkan terhalanginya hak warga negara untuk membayar/menyalurkan zakat sebagai bagian dari ibadah,” lanjut Maria.  

Terhalanginya hak-hak warga negara membayar/menyalurkan zakat akibat belum terjangkaunya pelayanan pemerintah dalam pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat ini, maka perumusan Pasal 38 dan Pasal 41 tidak tepat secara sosiologis. Karena itu, setiap amil zakat seperti perkumpulan orang, tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musholla di suatu wilayah yang belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ boleh mengelola dan menyalurkan zakatnya tanpa dikenai sanksi pidana.   

“Frasa ‘setiap orang’ dalam Pasal 38 dan Pasal 41 UU Pengelolaan Zakat bertentangan dengan sepanjang tidak dimaknai dengan “mengecualikan perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musholla di suatu komunitas dan wilayah yang belum terjangkau oleh BAZ dan LAZ, dan telah memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat dimaksud kepada pejabat yang berwenang.”

Usai sidang, kuasa hukum pemohon Nasrul Nasution mengapresiasi apa yang telah diputuskan MK. Artinya, MK masih memberikan ruang terhadap perseorangan sebagai amil zakat. Namun, dirinya menyayangkan putusan MK yang dianggap kurang detail dalam menjelaskan pejabat berwenang yang bisa dijadikan tempat untuk melapor atau memberitahukan.

“Klausul melaporkan ini pun harus diperjelas, kepada siapa harus dilaporkan,” kata Nasrul. Untuk itu, dirinya mengharapkan ada peraturan pelaksana yang dikeluarkan Kementerian Agama untuk mengatur lebih teknis mengenai putusan MK ini.  

Sementara itu, Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Didin Hafinuddin mengatakan akan menindaklanjuti putusan MK dengan menggandeng semua perhimpunan dan penyaluran zakat secara nasional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait