Misteri Penemuan Fotocopy Putusan Tak Berstempel di Kediaman Bos Sentul City
Berita

Misteri Penemuan Fotocopy Putusan Tak Berstempel di Kediaman Bos Sentul City

Penuntut umum KPK akan menghadirkan saksi yang mengetahui asal-muasal fotocopy draf putusan Yohan yang ditemukan di rumah Swie Teng.

NOV
Bacaan 2 Menit

Pasalnya, menurut majelis, pemberian uang kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin adalah inisitaif Yohan dan di luar sepengetahuan pihak PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Oleh karena itu, dalam amar putusannya, majelis hanya menyatakan Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Majelis menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsidair satu bulan kurungan. Belakangan, putusan itu dianulir Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Majelis banding memperberat hukuman Yohan menjadi empat tahun penjara. Majelis menyatakan Yohan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis banding berpendapat turut melibatkan, antara lain PT BJA dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam pengurusan rekomendasi perizinan alih fungsi lahan kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri. Maka dari itu, mustahil dan tidak mungkin jika uang komitmen yang diserahkan kepada Rachmat atas inisiatif dan uang pribadi Yohan.

Perkara Swie Teng sendiri tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Swie Teng didakwa bersama-sama menyuap Rachmat Yasin. Selain itu, Swie Teng didakwa menghalang-halangi atau merintangi penyidikan perkara Yohan, diantaranya dengan cara mengarahkan saksi dan memindahkan dokumen agar tidak dapat disita KPK.

Tags:

Berita Terkait