Misteri Penemuan Fotocopy Putusan Tak Berstempel di Kediaman Bos Sentul City
Berita

Misteri Penemuan Fotocopy Putusan Tak Berstempel di Kediaman Bos Sentul City

Penuntut umum KPK akan menghadirkan saksi yang mengetahui asal-muasal fotocopy draf putusan Yohan yang ditemukan di rumah Swie Teng.

NOV
Bacaan 2 Menit
Bos Sentul City Cahyadi Kwee Kumala alias Swie Teng saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Bos Sentul City Cahyadi Kwee Kumala alias Swie Teng saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Asal-muasal fotocopy draf putusan FX Yohan Yap yang ditemukan di kediaman Bos Sentul City, Cahyadi Kwee Kumala alias Swie Teng masih menjadi misteri. Pengacara Swie Teng, Rudi Alfonso mengaku tidak mengetahui dari mana kliennya mendapatkan draf putusan Yohan. "Wah, aku nggak ngerti. Waktu itu aku belum menjadi lawyernya," katanya kepada hukumonline.

Senada, pengacara Swie Teng lainnya, Bambang Hartono mengatakan dirinya tidak mengetahui mengapa fotocopy draf putusan Yohan bisa berada di rumah Swie Teng. Ia menduga Swie Teng mendapatkan fotocopy itu dari pengacara Yohan. Namun, ia menganggap tidak masalah kalaupun Swie Teng menyimpan putusan Yohan.

Masalahnya, fotocopy yang ditemukan di rumah Swie Teng masih berupa draf putusan alias tidak ada tanda tangan majelis hakim dan stempel pengadilan. Ketika ditanyakan kepada mantan pengacara Swie Teng, Dodi Abdulkadir, ia juga mengaku tidak mengetahui mengenai fotocopy draf putusan Yohan yang ditemukan KPK tersebut.

"Sejak perkara itu masuk ke penyidikan, kami hanya menangani masalah korporasinya Pak Swie Teng dan pendampingan-pendampingan jika diminta. (Info yang menyebut Dodi memberikan fotocopy putusan Yohan ke Swie Teng) Tidak benar. Kami tidak tahu-menahu, selain dari pada  aspek hukum korporasi dan pendampingan," ujar Dodi.

Saat hukumonline mencoba menanyakan asal-muasal fotocopy draf putusan itu kepada penuntut umum KPK yang menangani perkara Swie Teng, Ronald F Worotikan, ia mengaku sudah mengetahui dari mana Swie Teng mendapatkan fotocopy itu berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. Akan tetapi, Ronald belum mau mengungkapkan.

Pasalnya, menurut Ronald, saksi yang mengetahui asal-muasal fotocopy draf putusan Yohan belum diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia masih ingin menunggu hingga saksi itu diperiksa di sidang Swie Teng. "Nanti, saksi itu akan dihadirkan dua minggu lagi. Kita tunggu saja sampai dia diperiksa di pengadilan," tuturnya.

Kemudian, mengenai apakah fotocopy draf putusan Yohan ini berhubungan dengan pertemuan Swie Teng dengan Hakim Agung Timur Manurung, Ronald tidak mengetahui. Ronald menyatakan, fakta pertemuan Swie Teng dan Timur didapat ketika KPK mengusut kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan Swie Teng.

Oleh karena itu, penyidik KPK sempat memeriksa panitera Pengadilan Negeri Bandung Susilo Nandang Bagio, Timur, dan beberapa pengacara Swie Teng. Dodi sendiri saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang Swie Teng menjelaskan, ia dan timnya hanya membuat dokumentasi dan analisa fakta persidangan perkara Yohan.

Setelah membuat dokumentasi dalam bentuk rekaman suara dan video, menurut Dodi, timnya membuat notulensi keterangan saksi dalam sidang perkara Yohan. Selanjutnya, fakta persidangan itu dianalisa dan dilaporkan kepada Direktur PT Bukit Jonggol Asri, Hari Ganie. Selebihnya, Dodi tidak tahu-menahu mengenai fotocopy draf putusan Yohan.

Walau begitu, sebagaimana kesaksian Robin Zulkarnain di Pengadilan Tipikor Jakarta, anggota Biro Direksi PT Sentul City ini mengungkapkan bahwa resume fakta persidangan yang tim Dodi lah yang sempat ia bawa dalam pertemuan Swie Teng dan Timur. Pertemuan itu berlangsung di restauran Nippon Kan, Hotel Sultan, Jakarta Selatan.

Robin menerangkan, Swie Teng pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Timur dan seseorang bernama Nasution. Sayang, Robin mengaku tidak mengetahui apa yang dibicarakan Swie Teng dan Timur dalam pertemuan tersebut. Ia hanya mengatakan Swie Teng dan Timur cukup dekat karena teman satu gereja.

Penemuan fotocopy draf putusan Yohan di rumah Swie Teng diduga memiliki keterkaitan dengan permintaan Swie Teng yang tidak ingin namanya disangkutpautkan dengan perkara Yohan. Sebagaimana dikutip dari Majalah Tempo edisi 29 Maret 2015, Swie Teng disebut menyoroti sikap majelis hakim yang mencecar seorang saksi dalam sidang perkara Yohan.

Swie Teng disebut menyampaikan dalam pertemuan ketiga dengan Timur. Masih dikutip dari Majalah Tempo, Swie Teng disebut meminta hakim Pengadilan Tipikor Bandung tidak galak-galak mencecar saksi. Swie Teng juga berusaha memastikan agar namanya tidak masuk dalam putusan majelis yang menangani perkara Yohan.

Alhasil, nama Swie Teng "menghilang" dalam putusan Yohan. Majelis hakim yang diketuai Nur Hakim menyatakan unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi. Majelis tidak sependapat dengan surat tuntutan penuntut umum yang menyatakan Yohan terbukti melakukan penyuapan bersama-sama Swie Teng.

Pasalnya, menurut majelis, pemberian uang kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin adalah inisitaif Yohan dan di luar sepengetahuan pihak PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Oleh karena itu, dalam amar putusannya, majelis hanya menyatakan Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Majelis menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsidair satu bulan kurungan. Belakangan, putusan itu dianulir Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Majelis banding memperberat hukuman Yohan menjadi empat tahun penjara. Majelis menyatakan Yohan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis banding berpendapat turut melibatkan, antara lain PT BJA dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam pengurusan rekomendasi perizinan alih fungsi lahan kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri. Maka dari itu, mustahil dan tidak mungkin jika uang komitmen yang diserahkan kepada Rachmat atas inisiatif dan uang pribadi Yohan.

Perkara Swie Teng sendiri tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Swie Teng didakwa bersama-sama menyuap Rachmat Yasin. Selain itu, Swie Teng didakwa menghalang-halangi atau merintangi penyidikan perkara Yohan, diantaranya dengan cara mengarahkan saksi dan memindahkan dokumen agar tidak dapat disita KPK.

Tags:

Berita Terkait