Misteri Penemuan Fotocopy Putusan Tak Berstempel di Kediaman Bos Sentul City
Berita

Misteri Penemuan Fotocopy Putusan Tak Berstempel di Kediaman Bos Sentul City

Penuntut umum KPK akan menghadirkan saksi yang mengetahui asal-muasal fotocopy draf putusan Yohan yang ditemukan di rumah Swie Teng.

NOV
Bacaan 2 Menit

Oleh karena itu, penyidik KPK sempat memeriksa panitera Pengadilan Negeri Bandung Susilo Nandang Bagio, Timur, dan beberapa pengacara Swie Teng. Dodi sendiri saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang Swie Teng menjelaskan, ia dan timnya hanya membuat dokumentasi dan analisa fakta persidangan perkara Yohan.

Setelah membuat dokumentasi dalam bentuk rekaman suara dan video, menurut Dodi, timnya membuat notulensi keterangan saksi dalam sidang perkara Yohan. Selanjutnya, fakta persidangan itu dianalisa dan dilaporkan kepada Direktur PT Bukit Jonggol Asri, Hari Ganie. Selebihnya, Dodi tidak tahu-menahu mengenai fotocopy draf putusan Yohan.

Walau begitu, sebagaimana kesaksian Robin Zulkarnain di Pengadilan Tipikor Jakarta, anggota Biro Direksi PT Sentul City ini mengungkapkan bahwa resume fakta persidangan yang tim Dodi lah yang sempat ia bawa dalam pertemuan Swie Teng dan Timur. Pertemuan itu berlangsung di restauran Nippon Kan, Hotel Sultan, Jakarta Selatan.

Robin menerangkan, Swie Teng pernah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Timur dan seseorang bernama Nasution. Sayang, Robin mengaku tidak mengetahui apa yang dibicarakan Swie Teng dan Timur dalam pertemuan tersebut. Ia hanya mengatakan Swie Teng dan Timur cukup dekat karena teman satu gereja.

Penemuan fotocopy draf putusan Yohan di rumah Swie Teng diduga memiliki keterkaitan dengan permintaan Swie Teng yang tidak ingin namanya disangkutpautkan dengan perkara Yohan. Sebagaimana dikutip dari Majalah Tempo edisi 29 Maret 2015, Swie Teng disebut menyoroti sikap majelis hakim yang mencecar seorang saksi dalam sidang perkara Yohan.

Swie Teng disebut menyampaikan dalam pertemuan ketiga dengan Timur. Masih dikutip dari Majalah Tempo, Swie Teng disebut meminta hakim Pengadilan Tipikor Bandung tidak galak-galak mencecar saksi. Swie Teng juga berusaha memastikan agar namanya tidak masuk dalam putusan majelis yang menangani perkara Yohan.

Alhasil, nama Swie Teng "menghilang" dalam putusan Yohan. Majelis hakim yang diketuai Nur Hakim menyatakan unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi. Majelis tidak sependapat dengan surat tuntutan penuntut umum yang menyatakan Yohan terbukti melakukan penyuapan bersama-sama Swie Teng.

Tags:

Berita Terkait