“Hal ini kemudian menyebabkan pengguna aplikasi pinjaman online terjerat “lingkaran setan” penggunaan aplikasi pinjaman online,” kata Jeany seperti dikutip dari website LBH Jakarta.
Hal yang lebih buruk, 25 dari 89 penyelenggara aplikasi pinjaman online yang dilaporkan kepada LBH Jakarta merupakan penyelenggara aplikasi yang terdaftar di OJK. Hal ini menunjukan bahwa terdaftarnya penyelenggara aplikasi pinjaman online di OJK, tidak menjamin minimnya pelanggaran.