Meski Memberatkan, Pemekaran Daerah Tak Bisa Dilarang
Berita

Meski Memberatkan, Pemekaran Daerah Tak Bisa Dilarang

Banyaknya daerah yang ingin otonom membebani ongkos anggaran. Namun, baik pemerintah maupun DPR tak boleh melarang lantaran amanat Undang-Undang. Perlu adanya evaluasi dampak desentralisasi.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Bahkan, Eko urun rembug setidaknya pemerintah bersama DPR tidak melayani 'loket pendaftaran' mulai 2007 ini. Sudah banyak yang antre mau mekar. Tuntaskan dulu, ungkitnya dengan semangat.

 

Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syarif Hidayat, kurang sependapat dengan Eko. Penghentian proses pemekaran justru melabrak UU Pemda. Makanya, menurut Syarif, usulan pemekaran tak perlu dijegal, namun pemerintah-DPR juga membuka seluasnya usulan penggabungan.

 

Menurut Syarif, pemekaran adalah alat untuk mencapai tujuan otonomi daerah. Kalau sebuah alat berguna, yah terus saja digunakan. Kalau gagal membantu mencapai tujuan, alat tersebut dikembalikan saja alias gabung lagi.

 

Sayang, hingga kini belum pernah ada praktek penggabungan kembali daerah hasil pemekaran di Indonesia. Nampaknya pemerintah perlu memberi insentif kepada daerah yang hendak bergabung, usul Syarif.

 

Kali ini Eko sepakat dengan Syarif. Pemekaran adalah sebuah alat, bukan tujuan. Lanjut Eko, jika hanya dimaknai sebagai tujuan, pemekaran hanya sebagai ajang perebutan kekuasaan lokal. Akibatnya, pemberdayaan dan pembangunan daerah baru makin terbengkelai.

 

Kalangan Depdagri pun mengamini pendapat Eko dan Syarif. Banyak daerah baru yang tak kunjung terurus lantaran kepentingan politik. Mereka hanya meributkan mana ibu kota yang cocok, tukas Direktur Penataan Daerah Abdul Fatah.

 

Jazuli, yang duduk di komisi bidang dalam negeri ini pesimis jika ada daerah yang rela melebur. Sudah terlanjur memisahkan diri, tak mungkin elit-elit baru rela kehilangan kekuasaannya, tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: