Meski Memberatkan, Pemekaran Daerah Tak Bisa Dilarang
Berita

Meski Memberatkan, Pemekaran Daerah Tak Bisa Dilarang

Banyaknya daerah yang ingin otonom membebani ongkos anggaran. Namun, baik pemerintah maupun DPR tak boleh melarang lantaran amanat Undang-Undang. Perlu adanya evaluasi dampak desentralisasi.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Paskah Suzetta pernah memaparkan, saat ini pemerintah mematok sekurang-kurangnya Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 26 persen dari pendapatan dalam negeri.

 

Paskah pun mengingatkan, daerah seharusnya membatasi pembangunan dan pembelian gedung kantor, rumah dinas, atau tanah. Kualitas belanja daerah mesti ditingkatkan. Fokuslah pada infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, ujarnya di depan Panggar pekan lalu.

 

Tahun

Belanja Daerah

Dana Alokasi Khusus

2007

Rp258,8 triliun

Rp17,1 triliun

2008 (pagu indikator)

Rp267,3 triliun

Rp21,3 triliun

Sumber: Bappenas

 

Bahkan, anggota Komisi II DPR Jazuli Juwaini menengarai, pemekaran daerah ini lantaran nafsu elit politik lokal. Mereka ingin menjadi penguasa baru, ungkap anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), dalam sebuah diskusi, Rabu (30/5). Forum tersebut digelar oleh PKS, di Gedung DPR Ruang Nusantara I.

 

Namun, Jazuli paham keinginan pemekaran ini sulit dibendung lantaran dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Memang, UU tersebut mengatur pembentukan daerah otonom. Ada dua skenario pembentukan daerah otonom. Kalau bukan dari pemekaran, yah dari penggabungan dua atau lebih daerah.

 

Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Eko Prasojo menilai pemekaran memang harus distop, setidaknya ditunda. Eko menyadari pemekaran tak bisa dibendung. Caranya memang mudah, lewat dua jalur. Kalau gagal di pintu Departemen Dalam Negeri (Depdagri), yah bisa usul melalui pintu parlemen, selorohnya.

 

Eko mengusulkan, untuk sementara, salah satu pintu masuk usungan aspirasi pemekaran perlu ditutup. Karena pemekaran berarti melahirkan pemerintah daerah (pemda) baru, setidaknya pintu DPR ditutup dulu. Biarlah Depdagri yang menentukan layak-tidaknya pemekaran sebuah daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: