Merawat Negara Hukum dalam Pandemi
Kolom

Merawat Negara Hukum dalam Pandemi

Dalam menghadapi pandemi, komitmen kita pada prinsip-prinsip negara hukum sebenarnya sedang ikut pula diuji.

Bacaan 2 Menit

Besar kemungkinan kita di Indonesia juga akan menghadapi beberapa persimpangan diskusi yang sama dengan negara-negara lain dalam pandemi ini. Beberapa persimpangan diskusi yang bisa mudah dilihat sudah atau akan segera hadir di depan mata antara lain: perdebatan politik kewenangan antara pusat dan daerah, pertanyaan soal kapan waktu yang tepat untuk mulai membuka kembali kegiatan bisnis, sejauh mana pembatasan masih akan perlu diterapkan, dan lain sebagainya.

Satu hal yang perlu dipastikan hadir dalam persimpangan-persimpangan tersebut adalah: komitmen bersama bahwa Indonesia adalah negara hukum, di mana kekuasaan negara harus dibatasi hukum, dan hak asasi manusia harus dilindungi.

*)Eryanto Nugroho adalah Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait