Menteri Keuangan Tolak Revisi UU Keuangan Negara
Utama

Menteri Keuangan Tolak Revisi UU Keuangan Negara

Baik DPR maupun Sri Mulyani sama-sama berargumen di balik UUD 1945.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Potong Kompas?

Seusai rapat, kontan saja para penghuni Senayan tak puas. Sebenarnya revisi ini adalah agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2007. Perubahan UU No. 17/2003 adalah salah satu dari 48 RUU luncuran (carry over) periode 2006 yang belum tuntas –di samping 30 usulan RUU baru pada 2007.

 

Menurut Ali, Prolegnas adalah kesepakatan antara DPR via Badan Legislasi (Baleg) dengan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM. Artinya, agenda revisi UU Keuangan Negara sudah sejak awal disepakati oleh pemerintah sendiri, ujar Ali yang tak mampu menutupi raut kecewa.

 

Pada 2006 DPR rampung menyusun draft perombakannya. Bamus mengamanatkan Komisi XI membahasnya lebih lanjut dengan pemerintah. DPR lalu mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Surat tersebut diterima SBY tertanggal 5 Januari 2007.

 

Menanggapi ajakan tersebut, SBY membalas surat pada 1 Maret 2007. Isi surat tersebut, Presiden mendelegasikan Menkeu untuk membahas revisi ini bersama Komisi XI.

 

Isi suratnya kan untuk membahas, bukan untuk menolak. Kalau tidak mau mengubah UU ini, seharusnya sejak awal SBY mengirim surat penolakannya, ungkit Max Moein seusai rapat. Anggota dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menduga langkah ini murni keinginan Sri Mulyani, bukan kehendak SBY.

 

Dradjad Harry Wibowo pun sepakat dengan Max. Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ini makin jengah dengan sikap Sri Mulyani. Ini kali kedua Bu Menteri menolak pembahasan RUU. Pertama, tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

 

Baik Dradjad, Max, Ali, maupun anggota lainnya khawatir preseden buruk ini akan merambat ke pembahasan RUU lainnya. Perselisihan beda pendapat ini akan berdampak ke depan. Bagaimana jadinya jika setiap UU produk DPR dan pemerintah dinilai melanggar UUD 1945? ujar Andi Rahman dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Halaman Selanjutnya:
Tags: