Menteri Keuangan Tolak Revisi UU Keuangan Negara
Utama

Menteri Keuangan Tolak Revisi UU Keuangan Negara

Baik DPR maupun Sri Mulyani sama-sama berargumen di balik UUD 1945.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Pokok Materi Revisi UU Keuangan Negara

1.      Pengintegrasian lembaga tinggi negara dalam pengelolaan keuangan negara (Ketentuan Umum)

2.      Penambahan ruang lingkup keuangan negara (Pasal 2)

3.      Penegasan Presiden sebagai pemegang kekuasaan keuangan negara untuk urusan pemerintah (Pasal 10)

4.      Kewenangan lembaga tinggi negara dalam pengelolaan keuangan negara

5.      Otonomi pengelolaan keuangan di DPR (Pasal 10A-E)

6.      Pengelolaan keuangan di MA dan MK (Pasal 10F-H)

7.      Penyusunan standar akuntansi nasional (Pasal 32)

8.      Pemberlakuan secara terbatas UU Perbendaharaan Negara dalam pengelolaan keuangan di DPR, MA, dan MK

9.      Penyesuaian kekuasaan pengelolaan keuangan daerah

Sumber: Keterangan tertulis DPR

 

Senada seirama, DPD pun mengemukakan hal serupa. Namun, DPD tetap menyerahkan hak perencanaan anggaran (budgeting) ke tangan pemerintah dan pembahasannya bersama DPR. Cuma penggunaan dan pengelolaannya kemudian biarlah sesuai dengan kebutuhan kami, ujar Anthony Charles Sunarjo, Wakil Ketua Panitia Ad Hoc IV (PAH IV), seusai rapat.

 

Menurut Anthony, saat ini DPD tak banyak bisa bergerak lantaran ketatnya anggaran. Posnya sudah ditetapkan. Kami butuh pos tertentu, tapi dananya sedikit. Kami kurang perlu, malah duit pos itu melimpah.

 

Namun, hasrat dua kubu itu ditolak mentah-mentah oleh Sri Mulyani. Menurut penguasa Lapangan Banteng ini, UU No. 17/2003 sudah cukup mengakomodasi kewenangan tiap lembaga tinggi negara. Kami menghargai inisiatif DPR. Namun, kami merasa tidak perlu mengubah UU ini. Baik DPR, MA, dan MK kewenangan keuangannya sudah diwadahi dengan mendelegasikan kepada pemerintah.

 

Bahkan Sri Mulyani sama-sama menggunakan dalih UUD 1945. Keuangan negara tetap domain pemerintah. Jika UU ini direvisi, maka sama saja bertentangan dengan UUD 1945.

 

Anggota Komisi XI Ali Masykur Musa (Fraksi Kebangkitan Bangsa) menawarkan uji materi di depan MK. Ada dua pemahaman yang berbeda antara pemerintah dan DPR mengenai UU Keuangan Negara.

 

Sikap kedua kubu yang sama memegang konstitusi tertinggi namun melahirkan beda pemikiran ini jelas membentur jalan buntu. Karena itu, Awal mengambil langkah mundur. Tanggapan Bu Menteri dan masukan dari kawan DPD kita bawa dulu ke Badan Musyawarah (Bamus), ujar Awal menyimpulkan hasil rapat.

Tags: