Menkumham Tegaskan Tak Ada Imunitas dalam Perppu Penanganan Covid-19
Berita

Menkumham Tegaskan Tak Ada Imunitas dalam Perppu Penanganan Covid-19

Pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020 sempat menjadi polemik karena dianggap memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada penyelenggara Perppu.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, Pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020 sempat menjadi polemik karena dianggap memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada penyelenggara Perppu. Pasal itu menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kebijakan negara terkait Covid-19 tidak termasuk kerugian negara. 

 

Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan Perppu ini seharusnya ditolak. Secara khusus, Marwan menyoroti pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020.menurut Marwan, Pasal ini telah memberi kekebalan hukum kepada para pejabat negara yang menjalankan kebijakan pemerintah berdasarkan Perppu ini.

 

Para pejabat yang bertugas pada berbagai lembaga seperti diuraikan dalam Perppu diberi perlindungan jika telah melakukan tugas berdasarkan itikad baik dan ketentuan peraturan,” ujar Marwan.

 

Ia mengingatkan, moral pemerintah tidak boleh hanya diserahkan pada niat atau sifat-sifat pribadi seseorang yang kebetulan berkuasa. Betarapun baiknya seseorang, tetapi kekuasaannya tetap harus diatur dan dibatasi. Sebaliknya jika pemerintah menjalankan tugas berdasarkan itikad baik dan patuh terhadap aturan, semestinya tidak perlu khawatir akan dituntut secara perdata dan pidana.

 

Tags:

Berita Terkait