Menkumham Siap Fasilitasi Islah Peradi-KAI
Berita

Menkumham Siap Fasilitasi Islah Peradi-KAI

Anggota Komisi III DPR menduga konflik kedua organisasi ini dikarenakan Peradi mempersulit seseorang menjadi advokat.

Fat/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Untuk mengingatkan, Pasal 28 UU Advokat menyatakan hanya ada satu wadah organisasi advokat yang bebas dan mandiri. Peradi dan KAI masing-masing mengklaim sebagai wadah tunggal yang sesuai pasal itu.

 

Terkait konflik kedua organisasi tersebut, Patrialis menegaskan, pihaknya telah berinisiatif mempertemukan keduanya. Menurut dia, sebenarnya Peradi dan KAI sama-sama memiliki semangat dan tekad untuk bersatu. Untuk itu, ia juga berharap DPR mau mengawasi perseteruan dua organisasi advokat ini melalui kewenangan legislasinya. Yakni, meninjau ulang UU tentang Advokat tersebut. “Keduanya (Peradi dan KAI) punya sama-sama semangat dan tekad untuk bisa bersatu, kedua-duanya sudah sampaikan ke kami. Bahwa mereka juga ingin bersatu,” kata Patrialis yang namanya juga tercantum sebagai Anggota Dewan Kehormatan KAI.

 

Meskipun banyak yang bilang bahwa tugas dan fungsi pokok Kemenkumham tidak termasuk memediasi perseteruan dua organisasi advokat, namun ia berjanji akan melakukan mediasi kepada kedua organisasi adokat ini. “Mediasi kepada para advokat akan kami coba lakukan sekuat tenaga,” tegasnya.

 

Prioritaskan Kualitas

Terpisah, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan menyayangkan pernyataan anggota Komisi III yang menuding ketatnya persyaratan menjadi advokat Peradi sebagai sumber perpecahan organisasi.

 

Peradi, lanjut Otto, hanya mengikuti perintah UU Advokat dalam menyelenggarakan rekrutmen advokat baru. Mulai dari penyelenggaraan ujian calon advokat hingga pelaksanaan magang bagi calon advokat. “Itu adalah salah satu kewajiban organisasi advokat untuk meningkatkan kualitas advokat. Ini diatur dalam UU Advokat yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah. Makanya saya menyayangkan pernyataan anggota Komisi III yang seperti itu,” kata Otto kepada hukumonline lewat telepon, Senin (10/5).

 

Lebih jauh Otto menegaskan bahwa Peradi tak akan pernah mempersulit seseorang untuk menjadi advokat. Namun demikian, Peradi tak akan berkompromi untuk masalah kualitas calon advokat. “Salah satunya adalah dengan penyelenggaraan ujian advokat yang nihil dengan praktik KKN.”

 

Terkait dengan kesediaan Menkumham untuk memfasilitasi Peradi dan KAI, Otto menyambut baik hal itu. Namun demikian, Otto berharap posisi Menkumham Patrialis tak bertentangan dengan sikap Menkumham sebelumnya, Andi Mattalata dan Presiden SBY. “Menteri sebelumnya dan Presiden menyatakan bahwa Peradi adalah satu-satunya wadah organisasi yang sah,” aku Otto.

Tags:

Berita Terkait