Menkumham Siap Fasilitasi Islah Peradi-KAI
Berita

Menkumham Siap Fasilitasi Islah Peradi-KAI

Anggota Komisi III DPR menduga konflik kedua organisasi ini dikarenakan Peradi mempersulit seseorang menjadi advokat.

Fat/IHW
Bacaan 2 Menit
Menkumham Patrialis Akbar. Foto: Sgp
Menkumham Patrialis Akbar. Foto: Sgp

Perseteruan dua organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) ternyata tak hanya jadi momok di kalangan advokat. Dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (10/5), sejumlah anggota Komisi bidang Hukum itu juga sempat menyinggung kisah perseteruan kedua organisasi tersebut dan bagaimana Kemenkumham menyikapinya.

 

Anggota Komisi III dari PDI-Perjuangan Imam Soeroso mengatakan, konflik kedua organisasi ini sudah ada sejak lama. Menurutnya, harus ada penyelesaian dari konflik tersebut. “Terkait konflik Peradi dan KAI, apa yang telah dilakukan Kemenkumham?” kata Imam.

 

Anggota Komisi III yang lain dari Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir malah berharap Kemenkumham bisa mencari akar permasalahan konflik kedua organisasi tersebut. Setelah itu, ia juga berharap agar Kemenkumham bisa memediasi Peradi dan KAI.

 

Secara pribadi, Nudirman menilai konflik organisasi advokat ini muncul karena Peradi terlalu menyulitkan seseorang untuk menjadi advokat. Maka itu, lahirlah KAI dimana banyak para calon advokat yang hijrah ke organisasi itu. “Bahkan ada profesor yang ikut tes (di Peradi) sampai dua atau tiga kali, belum lulus-lulus juga,” kata Nudirman yang juga tercatat sebagai Wakil Presiden KAI bidang Hubungan Kerja Sama antar Lembaga Internasional di DPP KAI ini.

 

Padahal, lanjut Nudirman, pilihan menjadi advokat bagi seorang sarjana hukum biasanya adalah pilihan terakhir setelah gagal mengikuti seleksi profesi penegak hukum yang lain. Sayangnya, Peradi dinilai masih saja mempersulit seseorang untuk menjadi advokat. Oleh karenanya, ia meminta Kemenkumham untuk memediasi perseteruan ini. “Panggil keduanya secara bersama-sama dan tanyakan apa duduk persoalan yang sebenarnya?” ujarnya.

 

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, advokat merupakan salah satu intrumen penegak hukum. Oleh karenanya, tidak ada alasan bagi para advokat untuk tidak menjalankan aturan dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Apalagi sampai melanggarnya.

Tags:

Berita Terkait