Menkumham: Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris Jangan Segan Tindak Notaris 'Nakal'
Terbaru

Menkumham: Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris Jangan Segan Tindak Notaris 'Nakal'

Pengawasan notaris yang efektif dapat meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku usaha, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh notaris, terutama notaris baru, agar memahami serta mengerti Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan kewajiban notaris dalam melaporkan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi Government Anti-Money Laundering (goAML).

Pada bulan Oktober 2023, Indonesia berhasil menjadi anggota Gugus Tugas Anti Pencucian Uang atau Financial Action Task Force (FATF), sebuah lembaga internasional yang bertujuan mengembangkan dan mendorong penerapan berbagai kebijakan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) di seluruh dunia.

Notaris, kata Yasonna, turut berkomitmen dalam memenuhi tujuan FATF sehingga mencerminkan prinsip notaris terhadap integritas, transparansi, dan kepatuhan hukum. "Notaris harus menyadari bahwa TPPU dan TPPT dapat memiliki dampak yang merusak stabilitas ekonomi, keamanan nasional, dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Dari 40 rekomendasi dan 11 immediate outcomes yang ditetapkan FATF, kata dia, ada dua rekomendasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas notaris, yaitu rekomendasi 23 dan rekomendasi 28.

Menkumham membeberkan rekomendasi 23 menekankan perlunya notaris dan pihak terkait seperti pejabat, pengatur, maupun profesional keuangan untuk mengambil langkah tepat dalam mengidentifikasi, melaporkan, dan mencegah transaksi keuangan mencurigakan atau terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Sementara itu, rekomendasi 28 mengatur regulasi dan pengawasan terhadap notaris sebagai pihak pelapor, yang dilakukan oleh lembaga pengawas dan pengatur (LPP), yakni Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham serta Majelis Pengawas Notaris.

Ia menjelaskan bahwa LPP harus menerapkan pengawasan berbasis penilaian risiko dan memastikan notaris sebagai pihak pelapor telah menetapkan penilaian risiko pengguna jasa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait