Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, meminta Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris agar tidak segan menindak notaris-notaris ‘nakal’. Menurutnya, pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk menjaga kredibilitas kerja para notaris.
Ia menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir terdapat pengaduan terkait perilaku notaris yang tidak profesional, tidak bertanggung jawab, tidak jujur, dan beritikad buruk. Perilaku-perilaku tersebut berujung kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu, peran majelis pengawas sangat krusial untuk menjaga pelaksanaan fungsi notaris.
“Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih baik dan ketat terhadap notaris dalam melaksanakan tugasnya. Jangan segan-segan mengambil tindakan-tindakan terhadap notaris-notaris yang tidak bertanggung jawab,” ujar Yasonna dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Majelis Pengawas dan Kehormatan Notaris seperti dilansir situs Kemenkumham, Kamis (6/6).
Baca Juga:
- Empat Pokok Pengaturan Tanah dalam UU Ciptaker yang Wajib Diketahui Notaris/PPAT
- Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Notaris Seputar RUPS
Yasonna mengatakan keberadaan notaris turut mempengaruhi iklim investasi yang kondusif di Indonesia. Saat ini, Indonesia tengah berupaya ketentuan hukum nasional dengan perkembangan hukum internasional dalam hal kemudahan berusaha yang sangat dekat dengan fungsi notaris sebagai pembuat akta otentik.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi agar mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia, serta memastikan agar Indonesia tidak menjadi negara tujuan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
“Notaris harus mampu memberikan pendapat hukum dan pemahaman kepada para pihak dalam rangka mewujudkan kepastian dan rasa aman, baik bagi masyarakat, pengguna jasa, maupun bagi notaris itu sendiri demi tercapainya iklim yang kondusif bagi para pelaku usaha serta investor,” tutur Yasonna di gedung Graha Pengayoman.