Meninjau Kembali Cryptocurrency Sebagai Alat Investasi
Kolom

Meninjau Kembali Cryptocurrency Sebagai Alat Investasi

Terdapat beberapa risiko yang erat kaitannya dengan transaksi serta investasi pada aset kripto.

Bacaan 5 Menit

Ketiga, berkaitan dengan tindakan kriminal yang berkaitan erat dengan transaksi pada aset kripto: pencucian uang. Kripto dapat menjadi media pencucian uang, terutama pada tahapan transfer (layering). Filosofi dari pencucian uang adalah kerumitan dan penghilangan jejak dan Layering itu menggambarkan kedua filosofi tersebut. Melalui transaksi Bitcoin akan memberikan anonimitas pada pengirim dan penerima uang yang disebabkan alamat wallet dari pihak yang terlibat transaksi tidak berisi informasi detail yang bisa diidentifikasi. Hal yang dapat dilakukan penegak hukum untuk mengawasi tindakan pencucian uang ini di antaranya adalah melihat kondisi-kondisi yang menjadi "red flag" pada transaksi kripto (transaksi dengan dana, frekuensi, dan penerima yang tidak wajar; pengguna seringkali mengubah data pribadi). Untuk melakukan ini, crypto exchange perlu menerapkan prinsip KYC (Know Your Customer) pada investor.

Sebagai penutup, terlepas dari berbagai risiko yang berkaitan dengan investasi pada aset kripto, Penulis yakin bahwa dengan regulasi dan mekanisme yang tepat, aset kripto potensial untuk memberikan manfaat baik bagi investor ritel maupun korporat. Salah satunya tentu saja untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui keuntungan yang dapat diperoleh dari investasi pada aset kripto. Selain itu, aset kripto pun dapat menjadi sumber pendanaan pihak ketiga selain bank apabila dapat ditemukan pola yang tepat untuk saat membeli dan menjual aset tersebut. Dengan demikian, Penulis yakin bahwa aset kripto memberikan suatu alternatif bagi masa depan investasi.

*)Dr. Christy Dwita Mariana merupakan akademisi dan praktisi, yakni dosen pada Program Studi Kewirausahaan Universitas Agung Podomoro serta Senior Partner Financial & Service Industry di PT. Strategi Transforma Infiniti.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait